PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyoroti tingginya angka Indeks Potensi Radikalisme daerah yang terpantau melampaui rata-rata nasional. Mewakili Gubernur Riau, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi membeberkan fakta tersebut saat membuka kegiatan Penguatan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD-PE) di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru, Kamis (15/10/2026).

Berdasarkan hasil pengukuran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada tahun 2024 lalu, Indeks Potensi Radikalisme Riau berada di angka 12,8. Posisi ini berada di atas angka kewaspadaan nasional yang tercatat sebesar 11,6.

"Angka ini menjadi peringatan bagi kita semua. Kegiatan ini menjadi momentum yang sangat tepat untuk memperkuat proses penyusunan RAD-PE Riau agar sepenuhnya selaras dengan kebijakan nasional," tegasnya di hadapan para peserta rakornas.

Pemetaan Risiko Secara Mendalam

Melihat kondisi tersebut, Syahrial Abdi meminta dukungan penuh dari BNPT, Densus 88 Antiteror Polri, dan instansi terkait untuk melakukan pemetaan potensi ancaman secara mendalam. Pemetaan ini dibutuhkan agar langkah pencegahan ekstremisme bisa dirancang sesuai dengan karakteristik sosial dan kebutuhan riil di berbagai kabupaten/kota se-Riau.

Pemerintah daerah berharap lokakarya bersama BNPT ini mampu memperjelas batasan kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN-PE). Hal itu mencakup pemetaan potensi ancaman, perumusan kolaborasi, hingga tahap penyusunan tindak lanjut RAD-PE.

Integrasi Lintas Sektor

Lebih lanjut, mantan Penjabat Bupati Bengkalis ini mendorong agar program pencegahan tidak hanya berjalan sendiri, melainkan harus terintegrasi dengan kebijakan di berbagai perangkat daerah.

"Kita ingin program ini masuk ke bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat, ketahanan keluarga, serta penguatan ruang digital yang aman bagi generasi muda," tambahnya.

Di akhir sambutannya, Syahrial turut menyampaikan apresiasi mendalam kepada BNPT, Kemenko Polkam, dan Kementerian Dalam Negeri yang telah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pendampingan secara langsung kepada jajaran pemerintah daerah di Riau. (wpa)