PEKANBARU – Keresahan masyarakat terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali menemui titik terang. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sebuah gudang tertutup di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, yang disulap menjadi lokasi penimbunan ribuan liter Bio Solar secara ilegal.

Penggerebekan yang berlangsung pada Senin (19/10/2026) ini menyasar sebuah bangunan di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor. Dari lokasi tersebut, aparat kepolisian mendapati sekitar 1.400 liter BBM bersubsidi yang ditampung secara sembunyi-sembunyi. Petugas juga turut mengamankan seorang pria berinisial NN (47) yang diduga kuat sebagai pengelola sekaligus pemilik tempat tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro memaparkan, penindakan ini berawal dari laporan warga sekitar yang merasa janggal. Masyarakat menaruh curiga melihat tingginya intensitas kendaraan yang melakukan aktivitas bongkar muat di gudang tersebut setiap harinya.

"Tim Subdit IV Tipidter langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan. Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter," urai Kombes Ade, Jumat (23/10/2026).

Saat menyisir bagian dalam gudang, petugas mendapati fasilitas penyimpanan gelap yang telah dipersiapkan dengan matang. Barang bukti yang disita meliputi satu unit wadah penampung besar (baby tank) berkapasitas 1.000 liter yang terisi penuh Bio Solar, empat unit wadah serupa dalam keadaan kosong, serta 14 jerigen ukuran 33 liter yang juga sarat dengan bahan bakar sejenis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku menjalankan modus operasional dengan cara membeli, menampung, dan menyimpan BBM Bio Solar bersubsidi. Cairan tersebut rencananya akan dialirkan ke pasar gelap demi meraup selisih keuntungan secara instan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan maupun perniagaan bahan bakar subsidi dari pemerintah.

"Ancaman pidananya berupa kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," pungkasnya. ***