
PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau mengevaluasi kewajiban perpajakan perusahaan yang bergerak di bidang refinery atau pengolahan minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), terutama perusahaan yang memproduksi minyak goreng dan Minyakita.
Evaluasi ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau. DPRD ingin memastikan kesesuaian antara kapasitas produksi, aktivitas usaha, dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi perusahaan, baik kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Ketua Komisi III DPRD Riau, H Edi Basri SH MSi, mengatakan evaluasi tersebut penting untuk mengetahui potensi penerimaan yang dapat digali dari aktivitas industri pengolahan CPO.
“Yang kita undang ini pengusaha yang bergerak di bidang refinery, yaitu yang mengolah CPO dalam rangka hilirisasi, terutama minyak goreng dan Minyakita. Kita ingin mengevaluasi berapa jumlah produksi yang mereka hasilkan dan mengaitkannya dengan kewajiban pajak yang dibayarkan,” ujar Edi Basri usai rapat, Kamis (15/10/2026).
Menurutnya, optimalisasi penerimaan daerah tidak cukup hanya mengandalkan data administratif. Pemerintah perlu melihat secara menyeluruh aktivitas ekonomi perusahaan, mulai dari proses produksi, penggunaan bahan baku, distribusi produk hingga kegiatan ekspor.
Ia menilai industri pengolahan CPO memiliki aktivitas ekonomi yang perlu dipetakan secara cermat. Dengan demikian, potensi penerimaan dari berbagai sektor perpajakan dapat diketahui dan dioptimalkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Data Produksi Perusahaan Akan Ditelusuri
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Riau mengaku belum memperoleh seluruh data yang dibutuhkan untuk melakukan evaluasi. Sejumlah informasi belum disampaikan secara lengkap sehingga perlu diminta kembali melalui mekanisme resmi.
DPRD akan meminta perusahaan menyerahkan data tertulis mengenai jumlah produksi, volume bahan baku CPO yang diolah, serta jumlah produk yang dipasarkan untuk memenuhi kebutuhan domestik maupun ekspor.
Selain data produksi, perusahaan juga diminta menyampaikan informasi mengenai penggunaan bahan bakar minyak (BBM), konsumsi air permukaan, penggunaan alat berat, serta kendaraan bermotor yang dimiliki atau digunakan dalam kegiatan operasional.
Data tersebut diperlukan untuk memetakan potensi penerimaan dari berbagai jenis pajak dan pungutan daerah, sekaligus mengevaluasi kesesuaian antara aktivitas usaha dan kewajiban yang harus dipenuhi.
“Kita akan meminta mereka memenuhi data-data tersebut, termasuk konsumsi BBM, air permukaan, alat berat dan kendaraan bermotor. Semuanya kita petakan agar potensi PAD bisa lebih besar,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Melalui pendataan itu, Komisi III berharap dapat mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal. DPRD juga ingin memastikan tidak ada kewajiban perpajakan yang terlewat akibat ketidaklengkapan data atau belum optimalnya pengawasan.
Dalam rapat tersebut, Edi Basri didampingi anggota Komisi III DPRD Riau, Abdullah. Sejumlah perusahaan yang hadir diantaranya PT Wilmar Nabati, PT Inti Benua Perkasatama, PT Kreasijaya Adhikarya, dan PT Adhitya Serayakorita.
Sementara itu, PT Nagamas Palm Oil Lestari tidak menghadiri undangan dengan alasan memiliki kegiatan lain.
Edi Basri menyebut masih ada perusahaan yang belum memenuhi undangan evaluasi. DPRD akan menjadwalkan ulang pemanggilan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat hadir dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.
Menurutnya, ketidakhadiran perusahaan perlu ditindaklanjuti agar proses evaluasi berjalan menyeluruh. Dengan begitu, DPRD dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai aktivitas produksi dan potensi penerimaan daerah dari sektor industri pengolahan CPO.
Komisi III berharap seluruh perusahaan bersikap kooperatif dengan memberikan data secara lengkap dan transparan. Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk mendukung pengawasan serta memastikan setiap kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai aturan.
Edi Basri menegaskan, evaluasi terhadap perusahaan pengolahan CPO merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi di Provinsi Riau.
Menurutnya, optimalisasi PAD membutuhkan data yang akurat, koordinasi lintas instansi, serta tindak lanjut yang konsisten terhadap setiap temuan. Karena itu, hasil evaluasi diharapkan tidak berhenti pada pengumpulan dokumen, tetapi juga menjadi dasar untuk menelusuri potensi penerimaan yang belum terealisasi.
Dengan data produksi dan aktivitas operasional yang lengkap serta terverifikasi, pemerintah daerah diharapkan dapat menghitung potensi penerimaan secara lebih akurat, mengevaluasi kepatuhan wajib pajak, dan menindaklanjuti apabila ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan memperkuat basis pendapatan daerah untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan meningkatkan manfaat aktivitas industri bagi masyarakat Riau.
Sementara itu, Legal PT Permata Hijau Naga Mas, Lino Sibarani, menyatakan tidak dapat menghadiri rapat tersebut karena menerima undangan secara mendadak.
Menurut Lino, undangan dari staf ahli Komisi III DPRD Riau baru diterimanya pada Kamis pagi. Padahal, pihak perusahaan telah memiliki agenda kegiatan lain yang tidak dapat ditinggalkan.
"Staf ahli komisi baru mengirimkan undangan pada Kamis pagi, sedangkan kami sedang ada kegiatan," katanya.
Linopun menyatakan siap hadir jika komisi III kembali mengundang mereka dan menyiapkan data yang diminta, "Pada prinsipnya kita koperatif," jelasnya. ***