
KUPANG – Penyidik Polres Belu mulai memanggil para terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang siswi SMA berinisial ACT (16). Salah satu nama yang bakal dimintai keterangan adalah kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menyatakan pihaknya tengah melengkapi alat bukti setelah status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selain PK, polisi juga memanggil dua terlapor lainnya yakni RM dan R.
"Saat ini rekan-rekan penyidik melakukan pelengkapan alat bukti di tahap penyidikan serta pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi dengan inisial RM, PK, dan R," jelas Gede Astawa, Rabu (21/1/2026).
Keputusan menaikkan status kasus ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (19/1/2026). Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi di sebuah hotel di Kota Atambua, Minggu (11/1/2026). Berdasarkan penyelidikan awal, korban diduga tidak sadarkan diri setelah berpesta minuman keras bersama ketiga terlapor di dalam kamar hotel sebelum dugaan pemerkosaan terjadi.
Menanggapi keterlibatan anaknya, orang tua Piche Kota, Antonius Chen Jaga Kota menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Prosesnya masih berjalan jadi kami ikuti saja sambil menunggu hasilnya," ujar Antonius melalui pesan tertulis.
Penyidik kini fokus mengumpulkan keterangan dari lima saksi yang sudah diperiksa sebelumnya untuk memperkuat konstruksi hukum. Gede Astawa menegaskan akan menangani perkara ini secara transparan, mengingat dampaknya yang mencederai martabat kemanusiaan.
Polisi menyiapkan jeratan pasal berlapis untuk para pelaku, termasuk UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta KUHP Nasional terkait persetubuhan terhadap anak dalam kondisi tidak berdaya.
"Itu merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan," tegas Gede Astawa.***