
PEKANBARU - Harapan masyarakat agar dana Participating Interest (PI) sektor minyak dan gas segera mengalir untuk pembangunan daerah perlahan mulai dievaluasi. Kucuran dana segar yang diproyeksikan menembus angka triliunan rupiah tersebut rupanya masih harus melewati serangkaian penyesuaian mekanisme bisnis sebelum utuh masuk ke kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kondisi ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD Riau dan manajemen PT Riau Petroleum. Fokus utama pertemuan tertuju pada proyeksi penerimaan PI dari tujuh sumber pada tahun 2025 yang angkanya ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
Direktur Utama PT Riau Petroleum, Husnul menjelaskan bahwa arus kas dari PI tidak serta-merta cair seluruhnya ke rekening daerah dalam waktu singkat. Terdapat proses administrasi dan teknis industri migas yang membuat dana tersebut saat ini mayoritas masih berstatus piutang.
"Kalau di data kita, dari penerimaan PI yang dari tujuh proyeksi tahun 2025, totalnya sebenarnya Rp1,3 triliun. Tapi Rp1,2 triliun sekian itu masih dalam bentuk piutang," paparnya.
Lebih jauh, pencairan dana hak partisipasi ini sangat bergantung pada siklus industri migas di lapangan. Penyesuaian investasi operasional, kewajiban pajak, hingga denda denda memengaruhi besaran uang tunai yang ditransfer ke daerah. Berdasarkan komunikasi dengan pihak operator, saat ini masih dilakukan penghitungan terkait Pajak Penghasilan (PPh) migas penutup tahun.
Mendengar penjelasan mekanisme tersebut, Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri meminta agar rekonsiliasi data penyaluran bersama operator, yakni Pertamina Hulu Rokan (PHR), dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah publik. Ia mengingatkan adanya informasi bahwa operator rutin menyetor setiap bulan.
"Katanya uang itu sudah ditransfer setiap bulan oleh PHR. Berarti uang itu tidak ada sama mereka lagi," selidiknya.
Edi lantas merinci kalkulasi kasar potensi penerimaan daerah. Merujuk pada angka 54,5 juta dolar AS yang kabarnya telah disalurkan hingga bulan Mei, dengan asumsi kurs Rp17.000, nilainya menyentuh lebih dari Rp900 miliar. Mengingat kepemilikan saham di anak perusahaan pengelola hanya 50 persen, semestinya masih ada sisa dana ratusan miliar yang menjadi hak daerah.
"Kalau memang kursnya kita pakai Rp17.000, dipotong 50 persen, berarti masih ada sisa sama kita sekitar Rp500 hingga Rp600 miliar," urainya.
Merespons dinamika hitungan tersebut, Husnul menegaskan bahwa uang tunai yang benar-benar sudah masuk dan sah menjadi hak Pemprov Riau belum mencapai angka fantastis tersebut. Pihaknya terus menindaklanjuti hal ini dan meminta bukti transfer resmi dari pihak terkait.
"Yang baru kita terima itu sudah sah Rp49 miliar," terangnya.
Komisi III berharap penyelarasan data transfer ini segera rampung. Kehadiran dana PI sangat krusial sebagai penambal celah fiskal daerah, terlebih setelah adanya tren penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) migas dari pusat ke Riau.
"PI inilah untuk menutup kekurangan itu. Tapi kalau PI ini dipotong ke sana ke sini nantinya, akhirnya sama saja membakar jatah masyarakat," tegasnya.
Sebagai langkah penguatan ekonomi daerah ke depan, dewan turut mendorong agar PT Riau Petroleum beserta anak perusahaannya tidak sekadar berpuas diri menjadi pengurus administrasi PI. BUMD tersebut dituntut untuk kreatif menciptakan lini bisnis baru agar beban operasional perusahaan tidak terus-menerus memotong dana PI.
"Riau Petroleum dengan anak perusahaannya harus punya bisnis lain selain daripada mengurus administrasi PI itu. Sehingga nantinya tidak mengurangi dana yang sifatnya hanya pengucuran," pungkasnya. ***