PERGANTIAN dan pengantaran tugas seorang kepala kepolisian daerah bukan sekadar seremoni, bukan pula hanya momentum berjabat tangan dan menyampaikan ucapan selamat datang. Lebih dari itu, silaturahmi merupakan ruang untuk membangun kepercayaan, menyampaikan harapan, sekaligus menitipkan persoalan-persoalan rakyat yang membutuhkan kehadiran negara.

Bagi Riau, kehadiran Kapolda baru membawa harapan besar. Bumi Lancang Kuning memiliki potensi ekonomi yang luar biasa, kekayaan sumber daya alam yang melimpah, serta masyarakat Melayu yang menjunjung tinggi adat, adab, dan marwah. Namun, di balik potensi tersebut, masih terdapat persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan.

Dalam pertemuan silaturahmi dan pengantar tugas Kapolda Riau, ada delapan pekerjaan rumah yang patut menjadi perhatian bersama: pemberantasan narkoba, penyelesaian konflik agraria, penertiban pertambangan ilegal, pengawasan BBM bersubsidi, penindakan kendaraan overload dan overdimension, penertiban administrasi kendaraan non-BM, penguatan penegakan hukum yang berkeadilan, serta pemeliharaan nilai-nilai Melayu sebagai identitas masyarakat Riau.

Delapan persoalan ini bukan semata-mata agenda kepolisian. Ini adalah kepentingan masyarakat yang memerlukan sinergi antara Polda Riau, pemerintah daerah, DPRD, instansi terkait, tokoh adat, alim ulama, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.

Narkoba, Ancaman yang Tidak Boleh Dianggap Biasa

Persoalan pertama dan paling mendesak adalah narkoba.

Narkotika bukan sekadar perkara pidana yang tercatat dalam statistik kepolisian. Ia merupakan ancaman terhadap masa depan generasi muda, ketahanan keluarga, produktivitas masyarakat, dan kualitas sumber daya manusia.

Ketika peredaran narkoba menjangkau lingkungan permukiman, desa, hingga kelompok usia produktif, kita tidak cukup hanya mengandalkan operasi penangkapan sesaat. Pemberantasan harus menyasar jaringan pemasok, bandar, pengendali distribusi, aliran keuangan, serta pihak-pihak yang terbukti melindungi bisnis haram tersebut.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, sementara aktor utama yang menikmati keuntungan justru tidak tersentuh.

Pada saat yang sama, pengguna yang mengalami ketergantungan perlu mendapatkan asesmen dan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum. Pendekatan ini penting agar pemberantasan narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan.

Kapolda Riau diharapkan mampu memperkuat kerja sama dengan BNN, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Sebab, menyelamatkan generasi muda tidak cukup dengan menangkap pelaku. Kita juga harus memutus mata rantai yang membuat narkoba terus menemukan pasar dan korban baru.

Konflik Agraria: Jangan Biarkan Rakyat Berjuang Sendirian

Persoalan kedua adalah konflik agraria, terutama sengketa lahan antara masyarakat, masyarakat hukum adat, dan perusahaan.

Di sejumlah wilayah, persoalan tanah bukan hanya menyangkut batas bidang atau kelengkapan administrasi. Tanah merupakan sumber penghidupan, tempat masyarakat membangun masa depan, serta bagian dari sejarah dan identitas sosial yang diwariskan lintas generasi.

Ketika konflik berlangsung bertahun-tahun tanpa kepastian, masyarakat kehilangan waktu, tenaga, biaya, bahkan rasa aman. Situasi menjadi semakin rumit apabila terdapat dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, intimidasi, atau praktik mafia tanah.

Dalam persoalan seperti ini, kepolisian harus berdiri tegak pada fakta dan hukum. Dokumen perusahaan harus diperiksa keabsahannya, tetapi klaim masyarakat juga harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang otomatis dianggap benar hanya karena memiliki modal besar, jabatan, atau pengaruh.

Perlindungan terhadap masyarakat hukum adat juga harus memperhatikan ketentuan hukum mengenai pengakuan masyarakat adat dan hak ulayat. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, misalnya, menegaskan bahwa hutan adat bukan hutan negara. Prinsip tersebut menjadi salah satu landasan penting dalam memahami hubungan masyarakat adat dengan wilayah kehidupannya.

Karena itu, Polda Riau perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, instansi kehutanan, serta lembaga terkait. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan.

Rakyat kecil tidak boleh kehilangan akses terhadap keadilan hanya karena berhadapan dengan pihak yang lebih kuat secara ekonomi. Namun, penyelesaian konflik juga harus tetap mengedepankan bukti, prosedur yang sah, dan asas praduga tak bersalah.

Keadilan agraria tidak lahir dari keberpihakan tanpa dasar, melainkan dari keberanian memastikan bahwa hukum memberikan perlindungan yang setara.

Tambang Ilegal: Keuntungan Segelintir Orang, Kerugian Masyarakat

Persoalan ketiga adalah pertambangan ilegal, termasuk Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan kegiatan galian C yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin yang sah dapat menimbulkan berbagai persoalan: kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, ancaman keselamatan, konflik sosial, hingga potensi hilangnya penerimaan negara dan daerah.

Ironisnya, dalam sejumlah kegiatan ilegal, pekerja di lapangan sering kali menjadi pihak yang paling mudah dijangkau penindakan. Sementara itu, pemodal, pemilik alat berat, penampung hasil tambang, dan pihak yang mengendalikan kegiatan justru membutuhkan penelusuran lebih mendalam.

Karena itu, penertiban harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Kepolisian perlu mengusut jaringan kegiatan ilegal berdasarkan bukti, termasuk pihak-pihak yang menyediakan modal, sarana produksi, dan jalur distribusi hasil tambang.

Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada pekerja kecil, tetapi tumpul kepada mereka yang memperoleh keuntungan terbesar.

Namun, pendekatan penegakan hukum juga harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang menggantungkan hidup pada kegiatan pertambangan. Pemerintah perlu menyiapkan alternatif mata pencaharian dan mendorong kegiatan ekonomi yang legal serta berkelanjutan.

Sumber daya alam seharusnya menjadi modal kesejahteraan masyarakat, bukan meninggalkan kerusakan yang harus ditanggung anak cucu.

BBM Bersubsidi Harus Sampai kepada yang Berhak

Persoalan keempat adalah pengawasan distribusi bahan bakar minyak, terutama BBM bersubsidi.

Subsidi merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat dan kelompok pengguna yang berhak. Ketika distribusinya disalahgunakan melalui penimbunan, pengangkutan ilegal, pembelian berulang untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai ketentuan, atau praktik penyimpangan lainnya, masyarakatlah yang berpotensi menanggung akibatnya.

Kelangkaan dan ketidaktepatan distribusi dapat mengganggu kegiatan ekonomi, meningkatkan biaya transportasi, serta menyulitkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM.

Polda Riau perlu memperkuat koordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan ditindak berdasarkan bukti.

Pengawasan juga harus menyentuh pola distribusi, kendaraan yang digunakan, transaksi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan.

Kita harus membedakan masyarakat yang membutuhkan BBM untuk mencari nafkah dengan pelaku yang sengaja mengeksploitasi subsidi demi keuntungan pribadi.

Tujuannya bukan mempersulit masyarakat, melainkan memastikan hak masyarakat terlindungi dan subsidi negara tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak.

Kendaraan ODOL dan Jalan Riau yang Terus Menanggung Beban

Persoalan kelima menyangkut kendaraan overdimension dan overload (ODOL), yakni kendaraan yang melampaui ketentuan dimensi dan muatan.

Riau merupakan wilayah dengan aktivitas perkebunan, industri, pertambangan, dan perdagangan yang tinggi. Mobilitas angkutan barang menjadi bagian penting dari roda perekonomian. Namun, aktivitas ekonomi tidak boleh mengabaikan keselamatan pengguna jalan dan daya tahan infrastruktur.

Kendaraan yang melampaui batas muatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, memperberat kerusakan jalan, dan menambah beban anggaran pemeliharaan infrastruktur.

Di tengah kebutuhan pembangunan jalan yang masih besar, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas biasa. Ada kepentingan publik yang dipertaruhkan.

Bayangkan apabila jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat mengalami kerusakan lebih cepat akibat pelanggaran muatan yang dibiarkan berulang. Pemerintah harus kembali mengalokasikan anggaran untuk memperbaikinya, sementara masyarakat terus menghadapi jalan rusak, waktu tempuh yang lebih lama, dan risiko kecelakaan.

Karena itu, Polda Riau perlu bersinergi dengan Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan serta penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan.

Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab, termasuk pemilik armada dan perusahaan angkutan, sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Kepatuhan tidak boleh hanya dibebankan kepada pengemudi. Pelaku usaha juga harus bertanggung jawab terhadap keselamatan dan dampak operasional kendaraannya.

Jalan yang baik bukan hanya urusan pemerintah. Menjaga jalan berarti menjaga uang rakyat, keselamatan masyarakat, dan keberlanjutan ekonomi daerah.

Kendaraan Non-BM dan Potensi Pendapatan Daerah

Persoalan keenam adalah pengawasan kendaraan berpelat nomor di luar wilayah Riau atau non-BM yang digunakan dan beroperasi secara tetap di daerah ini.

Persoalan ini perlu ditangani secara cermat. Tidak semua kendaraan berpelat luar daerah melakukan pelanggaran. Ada kendaraan yang hanya melintas, digunakan untuk kegiatan sementara, atau memiliki dasar administrasi yang sah.

Karena itu, pendekatan yang diperlukan bukan sekadar penertiban pelat nomor, melainkan pemeriksaan kepatuhan administrasi dan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Polda Riau dapat memperkuat koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah, Samsat, Jasa Raharja, serta instansi terkait untuk meningkatkan pendataan kendaraan dan memastikan kewajiban yang memang harus dipenuhi di Riau dapat ditunaikan.

Langkah ini memiliki arti penting bagi upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan daerah dibutuhkan untuk membiayai pembangunan jalan, pendidikan, pelayanan kesehatan, dan berbagai kebutuhan masyarakat.

Namun, peningkatan PAD tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan kepastian hukum. Pendataan harus transparan, pelayanan harus memadai, dan setiap kewajiban harus didasarkan pada ketentuan yang jelas.

Kita ingin kepatuhan tumbuh karena masyarakat memahami kewajibannya dan mendapatkan pelayanan yang baik, bukan karena takut terhadap penertiban yang tidak proporsional.

Di sinilah sinergi kepolisian dan pemerintah daerah diperlukan: memastikan aturan berjalan sekaligus menjaga agar kegiatan ekonomi yang sah tetap berlangsung.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Tunduk kepada Modal dan Kekuasaan

Persoalan ketujuh sesungguhnya menjadi benang merah dari seluruh harapan tersebut, yakni penegakan hukum yang tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran kecil, tetapi juga ketika dugaan kejahatan melibatkan pihak yang memiliki modal besar, kedudukan, atau jaringan kekuasaan.

Berpihak kepada rakyat bukan berarti membenarkan setiap tindakan masyarakat. Keberpihakan kepada rakyat berarti memastikan hukum melindungi hak yang sah, memberikan kesempatan yang setara untuk memperoleh keadilan, serta tidak menjadi alat untuk menekan pihak yang lemah.

Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional. Proses penanganan perkara perlu dilakukan sesuai prosedur, dengan komunikasi yang memadai dan keterbukaan informasi dalam batas yang diatur oleh hukum.

Kepolisian juga perlu terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan, dan membangun budaya kerja yang menempatkan integritas sebagai ukuran utama keberhasilan.

Kita tentu menginginkan polisi yang tegas terhadap pelaku kejahatan. Namun, ketegasan harus berjalan bersama profesionalisme, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan asas praduga tak bersalah.

Polisi yang hebat bukan semata-mata polisi yang ditakuti karena kewenangannya. Polisi yang hebat adalah polisi yang dihormati karena keadilannya, dipercaya karena integritasnya, dan dicintai karena pengabdiannya.

Kepercayaan publik merupakan modal penting bagi keberhasilan penegakan hukum. Ketika masyarakat percaya kepada kepolisian, mereka akan lebih berani melaporkan kejahatan, memberikan informasi, dan ikut menjaga keamanan lingkungan.

Menjaga Tuah Negeri, Merawat Marwah Melayu

Persoalan kedelapan menyentuh dimensi yang tidak kalah penting: identitas dan karakter masyarakat Riau sebagai bagian dari peradaban Melayu.

Riau bukan sekadar wilayah administratif. Bumi Lancang Kuning memiliki sejarah, adat, budaya, dan nilai-nilai luhur yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakatnya.

Dalam falsafah Melayu, kita mengenal petuah, “Hidup dikandung adat, mati dikandung tanah.” Petuah ini mengingatkan bahwa kehidupan bermasyarakat memerlukan pedoman, kehormatan, dan tanggung jawab.

Kepolisian yang bertugas di Riau perlu membangun hubungan yang erat dengan tokoh adat, alim ulama, tokoh masyarakat, pemuda, dan seluruh elemen sosial. Hubungan tersebut tidak cukup dibangun melalui pertemuan seremonial, tetapi harus dirawat melalui komunikasi, dialog, dan kerja bersama.

Kearifan lokal dapat menjadi kekuatan untuk mencegah konflik, membangun kesadaran hukum, serta menjaga harmoni sosial. Namun, penghormatan terhadap adat juga harus berjalan seiring dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Tuah negeri harus dijaga, marwah Melayu harus dirawat, dan hukum harus ditegakkan dengan ketegasan yang disertai kebijaksanaan.

Bagi masyarakat Riau, keamanan bukan hanya tentang tidak adanya kejahatan. Keamanan juga berarti rasa tenang ketika berada di rumah, keselamatan saat menggunakan jalan, kepastian ketika mempertahankan hak, serta keyakinan bahwa negara hadir ketika masyarakat membutuhkan perlindungan.

Dari Komitmen Menjadi Bukti

Kedelapan persoalan tersebut merupakan tantangan yang tidak dapat diselesaikan dalam semalam. Masing-masing membutuhkan koordinasi lintas sektor, konsistensi kebijakan, dukungan masyarakat, dan keberanian menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.

Karena itu, harapan kepada Kapolda Riau bukanlah tuntutan agar kepolisian bekerja sendirian. Sebaliknya, ini merupakan ajakan untuk membangun sinergi yang terukur dan berkelanjutan.

DPRD, pemerintah daerah, dan kepolisian memiliki peran serta kewenangan masing-masing. Ketika ketiganya mampu berkomunikasi secara terbuka dan bekerja berdasarkan kepentingan masyarakat, penyelesaian persoalan daerah akan lebih memungkinkan.

Sebagai Ketua Komisi III DPRD Riau yang mewakili Fraksi Gerindra, saya memandang bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari banyaknya operasi, jumlah penangkapan, atau perkara yang diumumkan kepada publik. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah masyarakat merasa lebih aman, apakah jaringan kejahatan dapat diputus, apakah konflik memperoleh kepastian, apakah lingkungan lebih terlindungi, dan apakah hak-hak masyarakat semakin terjamin.

Kita membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar janji. Kita membutuhkan penegakan hukum yang konsisten, bukan tindakan sesaat yang meredup setelah perhatian publik beralih.

Kami dari Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Riau siap membangun komunikasi dan sinergi yang konstruktif dengan Polda Riau demi mewujudkan daerah yang aman, tertib, adil, bermartabat, dan sejahtera.

Pada akhirnya, keberhasilan seorang Kapolda tidak hanya tercermin dari ketertiban yang terlihat, tetapi juga dari kepercayaan yang tumbuh di tengah masyarakat.

Selamat bertugas di Bumi Lancang Kuning. Semoga amanah ini menjadi jalan pengabdian untuk menjaga keamanan, menegakkan keadilan, dan melindungi masyarakat tanpa membedakan kedudukan maupun kekuatan ekonomi.

Sebagaimana pantun Melayu mengingatkan:

Pergi berlayar ke Selat Melaka,
Singgah sebentar di Pulau Rupat;
Jadilah polisi yang dicintai rakyat,
Tegakkan hukum, junjung adat.

Pohon berembang di tepi muara,
Tempat nelayan menambatkan sampan;
Tuah dijaga, marwah dipelihara,
Polisi dan rakyat bersatu dalam pengabdian.

Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kekuatan, dan perlindungan kepada Kapolda Riau beserta seluruh jajaran dalam menjalankan amanah.

Sebab, pada akhirnya, marwah sebuah negeri tidak hanya dijaga oleh adat yang diwariskan, tetapi juga oleh keadilan yang dirasakan rakyatnya.

H. Edi Basri, S.H., M.Si. adalah Anggota Fraksi Gerindra dan Ketua Komisi III DPRD Riau.