
PEKANBARU - Pemandangan puluhan truk dan kendaraan bermesin diesel yang mengular di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali menjadi rutinitas harian warga Kota Pekanbaru. Para sopir terpaksa memarkirkan kendaraannya sejak subuh demi mendapat pasokan Solar subsidi. Setelah belasan jam menunggu giliran di jalan, tidak sedikit dari pengemudi yang harus menelan kekecewaan lantaran stok bahan bakar di pompa pengisian telah habis.
Kondisi ini memantik reaksi dari Barisan Tampar Marsipagodangan (BTM). BTM menyoroti lambatnya respons pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam membenahi tata kelola distribusi bahan bakar di Provinsi Riau.
Ketua BTM, Muhammad Rustam, SH menilai persoalan kelangkaan ini tidak bisa terus-menerus menggunakan alasan keterbatasan kuota. Menurutnya, instansi terkait harus turun tangan menelusuri akar masalah jika memang terjadi penyimpangan distribusi di lapangan.
"Kalau memang masalahnya hanya kekurangan kuota, pemerintah harus terbuka menjelaskan datanya. Tetapi kalau ada dugaan kebocoran distribusi, pelangsiran, permainan barcode atau penyalahgunaan Solar subsidi, maka yang harus dibongkar adalah permainan tersebut, bukan masyarakat yang terus dipaksa mengantre," tegas Ketua BTM, Muhammad Rustam, SH.
Lebih jauh, ia mempertanyakan komitmen pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus pemberantasan mafia BBM yang sebelumnya diwacanakan oleh jajaran pemerintahan. Usulan pengawasan berlapis tersebut telah didorong melalui rapat di DPRD Riau.
Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan sebelumnya telah menyatakan akan menyurati Pemprov Riau secara resmi untuk merealisasikan pembentukan tim khusus tersebut. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto pada 28 September lalu juga menyatakan dukungannya. Namun secara praktik, hingga saat ini Satgas tersebut tidak kunjung terwujud.
"Ini yang kami pertanyakan. Kalau sudah didukung, apa yang membuat Satgas ini belum juga dibentuk? Apa yang sedang ditunggu?," cecar Rustam.
Ia meminta penelusuran kasus dugaan pelangsiran dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Penindakan hukum diharapkan tidak berhenti sekadar mengamankan pelaku di tingkat lapangan.
"Telusuri siapa yang menyuruh, siapa yang membeli, siapa yang menampung, bagaimana Solar itu disalurkan, dan apakah ada pihak lain yang mendapatkan keuntungan. Kalau memang tidak ada pemain besar, buktikan melalui proses hukum yang transparan," paparnya.
Ketidakpastian ketersediaan bahan bakar ini berdampak langsung pada kelancaran roda perekonomian daerah. Kendaraan pengangkut bahan baku industri, armada distribusi logistik, hingga angkutan penumpang umum harus tertahan berjam-jam akibat terjebak antrean.
"Bayangkan kendaraan pengangkut bahan baku harus berhenti berjam-jam. Barang terlambat, perjalanan terganggu, biaya operasional meningkat. Pada akhirnya masyarakat juga yang terkena dampaknya," urai Rustam.
Selain merugikan pelaku usaha, barisan kendaraan yang terparkir juga memakan badan jalan raya. Aktivitas pertokoan dan mobilitas warga di sekitar kawasan Soekarno-Hatta hingga Sudirman kerap tersendat akibat penyempitan lajur lalu lintas, dimana hak pengguna jalan lain ikut terdampak dari panjangnya antrean kendaraan. ***