PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau menegaskan perlunya penguatan perlindungan bagi pengemudi ojek online dalam audiensi bersama Aliansi Mitra Pengemudi Maxim Pekanbaru, Senin (12/10/2026). Perwakilan instansi pemerintah tersebut menyoroti mekanisme pemotongan komisi yang diberlakukan sepihak oleh aplikator transportasi daring.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Riau, Onki Hertawan yang hadir mewakili pimpinannya menyampaikan bahwa status kemitraan saat ini belum memberikan kepastian bagi pekerja. Perjanjian kerja sama serta keterbukaan informasi dari pihak penyedia aplikasi masih harus dievaluasi secara menyeluruh.

"Status pengemudi sebagai mitra dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian perlindungan. Keterbukaan informasi dan mekanisme penyelesaian permasalahan masih perlu diperjelas," paparnya di Gedung DPRD Provinsi Riau.

Pembahasan dalam forum tersebut juga menyinggung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mengakui pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro, yang berhak mendapat fasilitas perlindungan sosial dan keselamatan kerja.

Dishub Riau mendesak adanya kejelasan mengenai penerapan tarif di lapangan, pembagian pendapatan harian, hingga batasan pemotongan komisi agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Langkah ini penting guna memutus rantai eksploitasi di industri transportasi digital.

Selain itu, pemerintah daerah melihat urgensi akses pembiayaan yang lebih mudah bagi para mitra pengemudi. Pemenuhan fasilitas kesehatan yang memadai juga menjadi sorotan utama mengingat tingginya risiko kerja di jalanan.

Menindaklanjuti keluhan belasan sopir Maxim yang hadir, Dishub Riau berencana menginisiasi koordinasi dengan pihak kementerian dan penyedia aplikasi. Tujuannya adalah merumuskan aturan turunan teknis yang mampu memperjelas mekanisme pelaksanaan kebijakan di daerah.

Harmonisasi aturan tersebut dinilai krusial agar hak-hak pekerja sektor informal ini dapat terpenuhi secara adil. Pemerintah berjanji akan menjembatani kepentingan aplikator tanpa mengorbankan kesejahteraan pengemudi selaku ujung tombak operasional.

Kehadiran perwakilan pemerintah daerah dalam audiensi ini memberikan sinyal positif bagi komunitas pengemudi daring di Kota Pekanbaru untuk mendapatkan perhatian yang lebih serius. (wpa)