PEKANBARU - Pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Riau yang selama ini menunda pembayaran pajak akibat tumpukan denda kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberlakukan program pemutihan sanksi administratif, memberikan peluang bagi warga untuk melunasi tunggakan tanpa terbebani biaya keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari menyampaikan, keringanan fiskal ini dirancang untuk membantu masyarakat yang kesulitan menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraannya. Melalui kebijakan tersebut, pemilik kendaraan cukup membayarkan nilai pokok pajaknya saja sesuai formula yang ditetapkan pemerintah daerah.

"Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja," terang Ninno, Kamis (15/10/2026).

Bapenda Riau memberikan skema penyelesaian yang ringan bagi penunggak pajak berjangka lama. Wajib pajak yang tercatat menunggak dua tahun atau lebih terhitung sejak masa pajak berakhir, tidak perlu melunasi tagihan tahun-tahun sebelumnya secara penuh. Mereka cukup membayar pokok pajak terutang pada tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Selain membebaskan sanksi denda administrasi untuk kendaraan pribadi, Pemprov Riau juga memberikan fasilitas potongan harga bagi pelaku usaha distribusi. Terdapat pengurangan sebesar 40 persen dari nilai pokok pajak yang dikhususkan untuk kendaraan angkutan barang.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto meminta masyarakat untuk tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan pelonggaran aturan ini, mengingat program serupa tidak selalu dibuka setiap tahun. Ia menyarankan warga untuk mendatangi fasilitas Samsat terdekat sesuai jam operasional.

"Mari manfaatkan program ini. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak," ajak Hariyanto.

Uang pajak yang disetorkan oleh masyarakat akan masuk ke kas daerah untuk dikelola kembali. Dana tersebut nantinya menjadi instrumen pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan fisik, memperbaiki fasilitas infrastruktur jalan, serta meningkatkan pelayanan publik di berbagai wilayah Riau. ***