JAKARTA – Celah regulasi yang selama ini memperbolehkan pembakaran lahan dalam skala kecil secara bersyarat perlahan mulai ditutup. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) merespons positif arahan Presiden Prabowo Subianto yang berencana mengevaluasi aturan pembukaan lahan demi menekan ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap merugikan masyarakat luas.

Sinyal pengetatan aturan tersebut mencuat ketika Presiden menggelar diskusi tata kelola gambut bersama para periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Dalam pertemuan itu, kepala negara secara khusus menyoroti kelonggaran regulasi yang mengizinkan masyarakat mengolah lahan maksimal dua hektare dengan cara dibakar.

Ketua Umum APHI, Soewarso menilai penataan ulang beleid tersebut sangat mendesak dan harus berjalan beriringan dengan penyediaan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), pengawasan ketat, serta penegakan hukum di lapangan.

"Kami mendukung ketegasan Presiden Prabowo untuk mengoreksi regulasi yang masih membuka celah pembakaran lahan. Api tidak mengenal batas kepemilikan maupun batas administrasi," tegasnya.

Menurut Soewarso, aturan yang memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare tersebut tidak pernah bisa menjamin bahwa rambatan api terisolasi dengan aman. Insiden yang awalnya berskala kecil sering kali luput dari kendali akibat hembusan angin atau cuaca kering, lalu menjalar cepat mengancam permukiman warga, area konsesi perusahaan, dan merusak ekosistem sekitarnya.

Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pencegahan di tingkat tapak menjadi momentum penting agar kabut asap tidak terus menjadi siklus tahunan.

"Pencegahan harus dimulai sebelum api dinyalakan. Yang perlu diperkuat bukan hanya kesiapan armada pemadaman, tetapi juga tata kelola lahan, tata kelola air, serta pendampingan warga agar membakar lahan tidak lagi menjadi pilihan utama," urainya.

Ia menambahkan, pembenahan hukum ini menuntut sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Aturan main yang tidak tumpang tindih akan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi warga, aparatur desa, dan pelaku usaha dalam mematuhi tanggung jawab pencegahan kebakaran. Keseriusan menata regulasi diharapkan mampu melindungi kesehatan udara publik sekaligus menjaga keberlanjutan roda ekonomi di kawasan pinggiran hutan. ***