PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi merespons ancaman penurunan kualitas udara akibat kabut asap dengan menerbitkan pedoman kegiatan belajar mengajar. Melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor: 100.3.4/17/SETDA/2026, sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta kini diizinkan menyesuaikan metode pembelajaran, termasuk memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) demi melindungi kesehatan siswa.

Aturan yang ditetapkan di Kota Pekanbaru dan ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto ini memuat panduan rinci bagi dunia pendidikan di tengah memburuknya cuaca. Sekretaris Dinas Pendidikan Riau Teza Darsa membenarkan telah disalurkannya pedoman tersebut ke seluruh satuan pendidikan.

"Sudah dikeluarkan Surat Edaran Plt Gubri terkait sistem belajar pada SMA sederajat," terangnya, Selasa (25/8/2026).

Acuan BMKG dan Kementerian Kesehatan

Kebijakan ini diambil berdasarkan pantauan kualitas udara terkini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Selain itu, Pemprov Riau juga mempedomani SE Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/C/2663/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang kewaspadaan terhadap potensi peningkatan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), polusi udara, serta penyakit sensitif iklim di musim kemarau.

Pedoman PJJ dan Syarat Tatap Muka

Dalam edaran tersebut, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menerapkan PJJ atau tetap melaksanakan tatap muka dengan mengacu pada data rilis BMKG serta kebijakan pemerintah kabupaten/kota setempat. Bagi sekolah yang memilih jalur PJJ, proses belajar diinstruksikan berjalan sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik, sembari meminimalisir kegiatan di luar ruangan.

Namun, apabila sekolah tetap menggelar pembelajaran tatap muka, pihak pengajar diwajibkan mengimbau para siswa untuk menggunakan masker pelindung pernapasan. Siswa juga diminta menjaga daya tahan tubuh melalui pola hidup sehat, memenuhi kebutuhan istirahat, dan memperbanyak konsumsi air minum. Instruksi serupa juga berlaku dan diimbau untuk diikuti oleh satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama serta kementerian atau lembaga lainnya di wilayah Riau.

Tanggung Jawab Pengawasan Orang Tua

Tidak hanya menyasar pihak sekolah, edaran ini juga secara khusus meminta partisipasi aktif dari orang tua atau wali murid. Pemprov Riau menekankan pentingnya menahan anak-anak agar tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas luar ruangan yang berisiko memaparkan kabut asap beracun.

Apabila terdapat keperluan sangat mendesak yang mengharuskan peserta didik keluar rumah, orang tua wajib memastikan anak-anak mereka dilengkapi dengan masker atau alat pelindung pernapasan yang memadai demi keselamatan kesehatan mereka. ***