JAKARTA, GORIAU.COM - Mencuatnya kasus Anita, siswi SMAN 2 Denpasar, Bali yang mengaku disuruh pindah sekolah gara-gara niatnya mengenakan jilbab, semakin luas mengundang tanggapan, termasuk dari Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) Musliar Kasim.

Musliar menegaskan, tidak ada sekolah yang dibolehkan melarang siswinya mengunakan jilbab ke sekolah. "Tidak boleh ada larangan berjilbab di sekolah manapun," tegas Musliar, ketika dihubungi, Senin (6/1/2014).Musliar melanjutkan, jika sekolah yang bersangkutan tidak segera menyelesaikan problem tersebut, Kemendikbud akan segera mengambil tindakan. "Kalau tidak mau mengikuti arahan Kemendikbud, sekolah tersebut akan kami beri sanksi," tandasnya.Dilarang BerjilbabUntuk diketahui, pada April 2012 lalu, Anita berkonsultasi dengan guru Bidang Kesiswaan (BK) Dra Ni Made Mahyuni. Diskusi ini diawali Anita dengan pertanyaan seputar nilai dan jurusan yang kelak akan diambilnya untuk program kelas XI dan kuliah nanti. Setelah itu Anita membuka diskusi tentang perizinan berjilbab di SMAN 2 Denpasar. Di saat yang bersamaan, di ruangan itu juga ada guru BK lainnya, Drs I Wayan Dira.Ni Made Mahyuni memberikan pandangannya tentang orang berjilbab. Menurut Mahyuni Islam tidak mesti berjilbab. Dia contohkan tentang temannya yang dulu kuliah tapi akhirnya setelah menikah baru dipakai. "Ada yang gak baik juga yang berjilbab itu,” kata Mahyuni, seperti diceritakan Anita.Kemudian I Wayan Dira bercerita pula tentang saudaranya yang muslim. Pandangannya sama dengan Mahyuni, bermaksud  menghalangi Anita mengenakan jilbab di sekolah.Kemudian Anita pun mempertanyakan terkait perizinan kakak kelas seniornya, Ria Putri Lestari yang dapat mengenakan jilbab selama tiga tahun bersekolah di SMA Negeri 2 Denpasar. Kedua guru BK tersebut membenarkan apa yang disampaikan oleh Anita. Kemudian Ni Made Mahyuni mencoba untuk menerangkan aturan sekolah kepada Anita dan menyarankan kepada Anita agar ‘menurut’ saja terhadap aturan sekolah. Melihat keinginan yang kuat dalam diri siswinya itu, Ni Made Mahyuni pun menganjurkan Anita menemui Kepala SMA 2 Denpasar Ketut Sunarta. “Mungkin saja kepala sekolah mau mengizinkannya,” katanya, seperti diungkapkan Anita kepada  Tim Advokasi Pelajar Muslim Bali. Menurut Tim Advokasi Pelajar Muslim Bali, pada Sabtu, 9 Juni 2012, Anita menemui Kepala SMA 2 Denpasar Sunarta. Ketika itu Anita  ditemani bapaknya, Parwoto dan guru BK, Ibu Ni Made Wahyuni. Pertemuan ini merupakan itikad baik dari Anita dan orangtuanya untuk meminta izin (secara baik-baik) kepada pimpinan sekolah, agar Anita diperbolehkan mengenakan jilbab ke bersekolah. Pertemuan tersebut berlangsung hampir satu jam.Dalam pertemuan itu, Sunarta Sunarta menjelaskan tentang peraturan sekolah. Ia menyatakan tidak bisa mengubah peraturan tersebut seenaknya karena peraturan itu dibuat dan disepakati secara bersama-sama. “Peraturan sekolah tidak bisa diganggu oleh pihak luar (pemerintah). Ini sudah menjadi otonomi sekolah,” begitu kata Sunarta.Bila ingin berjilbab, Sunarta menyuruh Anita pindah ke sekolah lain. Anita kemudian menjelaskan tentang perintah menutup aurat dalam agama Islam. Sunarta pun memuji Anita karena di usianya yang masih muda itu, ia sudah memiliki keimanan yang kuat, Namun Sunarta tetap tidak membolehkan Anita berjilbab ke sekolah.Tak puas dengan tanggapan sang kepala sekolah, Anita lantas mengadukan kasus tersebut ke sejumlah lembaga advokasi dan bantuan hukum.***