PURWOKERTO, GORIAU.COM - Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menolak gugatan praperadilan Mukti Ali, seorang pedagang sapi. Tim hukum Polres Banyumas menilai putusan tersebut sudah betul dan menganggap putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan praperadilan keliru.

"Putusan yang ditetapkan hakim Kristanto Sahat sudah memenuhi aturan KUHAP yang mengatur praperadilan secara limitatif," kata tim hukum Kepolisian Resor Banyumas, AKBP Djalal, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Selasa, 10 Maret 2015.

Ia mengatakan, hakim bisa saja lain dalam menafsirkan pasal. Menurut dia, penafsiran hakim Sarpin sudah keliru. "Jadi hukum formil tidak boleh disalahtafsirkan," katanya.

Secara tersirat, Djalal menyebutkan putusan hakim Sarpin dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keliru. "(Hukum formil) sudah diatur secara limitiatif, makanya kan penyimpangan. Sekarang kan di sana lagi proses hukum juga, ada PK toh, rencana PK oleh KPK. Jadi menurut kami, ya seperti ini, hukum formal tidak boleh disalahtafsirkan," ujarnya.

Dalam pasal 77 KUHAP disebutkan bahwa pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undangundang ini, tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan penghentian penuntutan. KUHAP tak memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.

Pengacara Mukti Ali, Djoko Susanto mengatakan, jika mengacu pada putusan hakim Sarpin, seharusnya gugatan praperadilan yang diajukan kliennya bisa diterima hakim. "Hukum selalu tumpul ke atas dan tajam ke bawah," katanya.***