
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kejaksaan Tinggi Riau segera memanggil dan memeriksa jaksa Kejari Pekanbaru berinisial ANP dan polisi Bripka DS setelah keduanya digerebek karena diduga selingkuh pada Rabu (18/3).
"Kita jadwalkan pekan ini akan segera memanggil dan memintai keterangan kepada keduanya atas dugaan tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muhkzan di Pekanbaru, Senin.
Dia menjelaskan kedua penegak hukum dari instansi Kejaksaan dan Kepolisian tersebut akan dipanggil secara terpisah.
Pemeriksaan keduanya dilakukan sebagai lanjutan proses permintaan keterangan terhadap sejumlah saksi yang hadir saat penggerebekan di rumah anggota kepolisian, Bripka DS. "Sebelumnya kan dimintai keterangan Ketua RT, sama istri pelapor. Ini dimintai keterangannya," ungkap Muhkzan.
Menurutnya pemanggilan ini penting karena ulah kedua tersebut telah mencoreng kedua lembaga Kejaksaan dan Kepolisian.
Sebelumnya pada Rabu (18/3) lalu Kepolisian Tenayan Raya mengamankan Bripka DS dan Jaksa ANP setelah keduanya digerebek massa saat karena diduga berselingkuh di rumah Bripka DS.
Selanjutnya kasus ini ditangani oleh Polresta Pekanbaru. Sebelumnya Wakil Kepala Polresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono mengatakan Bripka DS akan menjalani sidang kode etik.
"Jika di tengah proses penyidikan istri DS mencabut laporannya, maka kita akan tetap melakukan sidang kode etik terhadap DS. Namun, jika kasus ini sampai di pengadilan, maka kepolisian akan menunggu vonis dari pengadilan untuk selanjutnya melakukan sidang kode etik," jelas AKBP Sugeng. ***