JAKARTA - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Iuran baru tersebut berlaku mulai 1 April 2016.

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan penolakannya terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, salah satu isi dalam Perpres tersebut menyatakan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan, yaitu pekerja penerima upah (PPU) mengalami kenaikan menjadi 2 persen untuk pekerja dan 3 persen untuk pengusaha.

"Buruh menolak keras kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibayar buruh menjadi 2 persen. Sedangkan pengusaha menjadi 3 persen," ujar dia di Jakarta, Sabtu (12/3/2016).

Said menilai, di tengah rendah daya beli masyarakat dan kenaikan upah yang dinilai belum mencukupi kebutuhan pekerja sehari-hari, maka kenaikan iuran ini menjadi beban tambahan bagi para pekerja.

"Karena di tengah menurunnya daya beli buruh dan kembalinya rezim upah murah melalui PP Nomor 78 Tahun 2015, maka kenaikan iuran tersebut akan memberatkan buruh," tegas dia.

Selain itu, kenaikan iuran ini dinilai belum tepat lantaran pelaksanaan program BPJS Kesehatan masih menemui sejumlah masalah.

Said mencontohkan, masih ada peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan penolakan saat akan berobat ke rumah sakit.

"Selain itu pelayanan BPJS Kesehatan belum optimal seperti masih ada orang sakit ditolak rumah sakit, antrian panjang, pemberian obat terbatas yang mengakibatkan buruh menambah biaya obat. Selain itu, provider rumah sakit dan klinik swasta yang terbatas, dan belum jelasnya penerapan Coordination of Benefit (CoB). Jadi belum layak iuran BPJS dinaikan," pungkas dia.

Besaran Kenaikan

Dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang salah satunya disebutkan besaran jumlah iuran yang harus dibayar masyarakat per bulan.

Seperti yang pernah diperkirakan, pada pasal 16 disebutkan, iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan serta penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah naik dari Rp 19 ribu menjadi Rp23.000 per orang per bulan.

Sedangkan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Menurut pasal 16 F, rincian iuran Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja pun naik. Untuk kelas III menjadi Rp 30.000, kelas II menjadi Rp 51.000 dan kelas I menjadi Rp80.000

Dalam aturan yang direvisi Presiden ini juga tertulis denda sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan untuk iuran yang terlambat dibayarkan setiap bulannya. Untuk jumlah tertunggak paling banyak 12 bulan dan denda paling tinggi sebesar Rp30.000.000.

Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menilai kenaikan ini cukup rasional dan tidak akan membebani masyarakat. Sebab tidak ada asuransi mana pun yang dapat menanggung semua penyakit.

"Pembiayaan untuk operasi caesar yang menghabiskan sekitar Rp7 juta. Untuk menutupinya, dibutuhkan 5-7 juta orang sehat. Kenaikan iuran BPJS juga tidak sebanding dengan konsumsi rokok per hari yang mencapai Rp 10-15 ribu per hari yang menghabiskan sekitar Rp 450 ribu per bulan. Sedangkan iuran hanya naik menjadi Rp 80 ribu untuk kelas 1 dan untuk membiayai semua penyakit," pungkasnya.***