PEKANBARU - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau untuk melengkapi vaksinasi tahap ketiga atau booster dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah.

"Yang belum booster untuk segera melakukan vaksinasi booster. Meski saat ini, kebijakan PPKM sudah dicabut," imbau Syamsuar Gubri Syamsuar saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Riau, Senin (02/01/2023).

"Karena, booster ini salah satu bagaimana kita bisa menahan lajunya penularan apa COVID-19," pintanya.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022) lalu resmi mengumumkan pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menindaklanjuti kebijakan itu, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Inmedagri Nomor 53 tahun 2022.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, capaian vaksinasi sejak bulan Desember 2021 per 1 Desember 2021 dengan capaian 51 persen dan sampai 01 Januari 2023 capaian meningkat 4.882.301 (87,93 persen)

Capaian vaksin dosis I telah mencapai 87,93 persen atau 4.882.301 dosis. Sementara, untuk dosis II telah mencapai 72,44 persen atau 4.022.298 dosis.

Sedangkan, untuk vaksin lansia dosis I mencapai 78,90 persen atau 254.419 dosis. Lalu untuk vaksin lansia dosis II baru mencapai 62,30 persen atau 200.911 dosis

Booster dosis I telah mencapai 34,15 persen atau 1.418.368 dosis. Sementara capaian dosis II baru mencapai 43,52 persen atau 14.329 dosis.

Sementara itu, saat ini juga terdapat varian Covid-19 yang baru yaitu varian XBB, di mana sekarang terjadi penularan di Cina dan sudah terdapat juga di Indonesia.

"Walaupun, gejalanya tidak berat tapi kalau di antara orang tua kita yang memiliki penyakit bawaan akan berpengaruh kepada penurunan COVID-19, yang tidak kita harapkan yang bisa jadi menimbulkan peningkatan jumlah warga yang terkonfirmasi dengan positif," ungkapnya.

Oleh sebab itu, Gubri Syamsuar meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan agar dapat dilaksanakan suntikan massal terhadap para pegawai yang belum mendapatkan suntikan booster, termasuk juga di antara kelurganya dan masyarakat luas.

"Mulai hari ini kita akan bekerja seperti biasa dan tidak ada lagi nanti kerja di rumah. Harapan saya peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah harus dipatuhi oleh kita semua," sebut Syamsuar.

Namun, kata Syamsuar, jika mengharuskan melakukan kegiatan dan pertemuan di dalam ruangan yang sempit, ia meminta para pegawai untuk tetap memakai masker dan menjaga protokol kesehatan dengan baik.

"Untuk di luar ruangan tidak perlu memakai masker, kecuali kalau ada yang sakit, pilek dan batuk itu memang harus memakai masker," ujarnya.

Untuk mengantisipasi adanya peningkatan COVID-19, Pemprov Riau akan mengikuti evaluasi sekaligus arahan terkait berkaitan dengan pencabutan PPKM secara virtual. ***