
JEMBER, GORIAU.COM - Ajun Komisaris Polisi (AKP) MS, akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Patrang. Setelah penyidik memeriksa secara intensif dan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector), AKP MS mengakui perbuatannya.
''Dia mengakui telah terjadi hubungan layaknya suami-istri dengan Ny. ES sebagai pelapor,'' kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Joko Awang Sumitro.
Menurut Awang, selain dicopot dari jabatannya, AKP MS juga akan segera menghadapi peradilan etik anggota kepolisian di hadapan sidang Kode Etik Profesi dan Pengamanan (KEPP). Meski demikian, tim penyidik menyimpulkan perbuatan AKP MS tidak tergolong pemerkosaan, melainkan perzinahan, seperti diatur dalam Pasal 284 KUHP. Penyidik tidak menemukan cukup bukti bahwa yang dilakukan AKP MS terhadap Ny. ES merupakan pemerkosaan.
Berdasarkan pengakuan Ny. ES dan AKP MS, perzinahan terjadi akhir 2011. Ny. ES sebagai korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Jember 17 bulan kemudian. ''Pasal 284 itu delik aduan, dan kedaluwarsa setelah 6 bulan,'' ujar Awang.
Awang menjelaskan, AKP MS dan Ny. ES serta suaminya, AL, telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. ''Kedua pihak saling memaafkan. Soal lainnya, sanksi dan sebagainya, kami tunggu instruksi pimpinan,'' ucap Awang.
Sementara, AKP MS maupun Ny. ES dan suaminya, AL, tidak mau menemui wartawan. Mereka keluar dari dalam ruangan penyidik Polres Jember dan langsung meninggalkan wartawan dengan kendaraan masing-masing, tanpa bicara sepatah kata pun.
Pemeriksaan terhadap kasus yang telah mencuat secara luas melalui pemberitaan pers tersebut, juga melibatkan tiga anggota Propam Polda Jawa Timur, yang sudah tiba di Jember sejak Senin, 11 November 2013. Selain memeriksa AKP MS, Ny. ES, juga suami Ny. ES, LA. Tim penyidik bahkan mendatangi rumah korban. Pemeriksaan dilanjutkan hari ini dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).
Diberitakan sebelumnya, Ny. ES melaporkan AKP MS ke Polres Jember pada Jumat sore, 8 November 2013. Kedatangan Ny. ES diterima oleh Wakil Kepala Polres Jember Komisaris Polisi Cecep Susatya di ruang kerjanya. Itu merupakan laporan kedua karena laporan pada akhir 2012 tidak ditindaklanjuti.
Ny. ES menuturkan, kasus itu berawal dari keinginan LA, yang saat itu terlibat kasus pidana di Bali, meminjam uang Rp 2 juta kepada AKP MS. Mereka sudah saling kenal. Sebab, AKP MS merupakan Ketua Paguyuban Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan di Jember, sedangkan LA adalah anggotanya.
Ny. ES menghubungi AKP MS melalui telepon genggamnya, menyampaikan maksud suaminya. Beralasan sibuk, AKP MS berjanji akan datang ke rumah Ny, ES. Namun, AKP MS tidak datang. Seminggu kemudian Ny. ES kembali menelpon AKP MS, dan keduanya bertemu di jalan. Saat itu Ny. ES membawa serta anaknya yang baru berusia setahun.
Setelah bercakap-cakap di pinggir jalan, AKP MS mengajak Ny. ES naik ke rumah pribadinya. Setiba di rumah tersebut, Ny. ES diminta menidurkan anaknya di salah satu kamar. AKP MS dan Ny. ES mengobrol di ruang tamu. AKP MS mengatakan uang pinjaman akan diberikan keesokan harinya.
Kenakalan AKP MS mulai muncul ketika Ny. ES beranjak ke kamar tempat anaknya ditidurkan. Tiba-tiba AKP MS memeluk Ny. ES dari arah belakang. Perempuan bertubuh molek itu mengaku berontak. Namun AKP MS mendorongnya masuk ke sebuah kamar dan mengunci pintu. Meskipun Ny. ES sudah berteriak dan berontak, AKP MS semakin kalap dan melakukan perbuatan bejatnya. Ny. ES mengaku digauli empat kali pada malam itu.
Sekitar pukul 04.30 WIB, Ny. ES dan anaknya keluar dari rumah AKP MS. Namun sebelum Ny. ES pulang, AKP MS meminta agar peristiwa semalam tidak diceritakan kepada siapa pun. AKP MS mengatakan kariernya akan hancur bila masalah itu diketahui orang lain.
Keesokan harinya AKP MS menghubungi Ny. ES agar datang ke Markas Polsek Patrang untuk mengambil uang pinjaman. Sambil menyerahkan uang, AKP MS kembali mengingatkan Ny. ES untuk bungkam.
Delapan bulan kemudian, LA pulang ke Jember setelah menjalani masa hukuman di Bali. Ny. ES langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya. Semasa LA masih di Bali, Ny. ES sengaja menahan diri untuk tidak memberitahu suaminya karena tidak ingin menambah beban suaminya yang sedang menjalani masa hukuman.
Mendengar cerita sang istri, LA sangat marah. Namun dia memilih bersikap tenang dan melaporkan kejadian itu ke bagian Propam Polres Jember. Namun, laporan tak kunjung ditangani. Itu sebabnya LA mendukung keputusan istrinya untuk melaporkan lagi kasus tersebut. ***