
NAIROBI, GORIAU.COM - Dalam ajaran Islam, seorang laki-laki dibolehkan berpoligami, namun dibatasi hanya boleh memiliki empat istri dan harus mampu berlaku adil.
Berbeda dengan poligami versi parlemen Kenya. Menurut laporan kantor berita BBC, parlemen Kenya telah mensahkan undang-undang perkawinan baru yang mengizinkan laki-laki menikahi perempuan sebanyak mungki. Anehnya lagi, pernikahan itu bisa dilakukan tanpa mendapat izin dari istri sebelumnya.Para anggota parlemen perempuan -sekitar 30 dari total 69 anggota perempuan di parlemen- meninggalkan ruang sidang sebagai aksi protes.Sejak pada tahap pengusulan, RUU ini sudah menimbulkan pro dan kontra. UU sebelumnya membolehkah poligami, namun sebelum menikah harus izin kepada istri terlebih dahulu.Dengan UU baru ini maka semua perkawinan harus didaftar, dan ditetapkan batas usia minimum bagi seseorang untuk menikah adalah 18 tahun.***