JAKARTA, GORIAU.COM - Ada-ada saja tuntutan wanita muda, warga  Jember, Jawa Timur ini. Dia menyatakan bersedia diceraikan suaminya asal diberikan kompensasi Rp100 juta, di luar uang mutah dan nafkah, dengan alasan dia malu menjanda.

Seperti dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Sabtu (22/3/2014), kisah ini bermula saat Jaka (bukan nama sebenarnya) menikah dengan Bunga (nama samaran) pada 8 Oktober 2008 di Jember, Jawa Timur. Baru berjalan 4 bulan, pernikahan mereka selalu diisi dengan percekcokan dan perselisihan.Salah satu masalahnya karena Bunga gemar merokok dan kerap menerima mantan pacarnya di rumah. Atas hal itu Jaka pun tidak terima dan melayangkan mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama (PA) Jember.Nah, di depan majelis hakim itulah, Bunga melancarkan serangan balik. Bunga menuduh Jaka impoten dan tidak bisa menggaulinya di ranjang. Bunga pun sepakat untuk bercerai. Tapi atas perkawinan ini, Bunga merasa dipermainkan dan dilecehkan.Sebab dengan terjadinya pernikahan yang berakhir perceraian, Bunga yang awalnya memiliki status perawan, maka statusnya menjadi janda. Perubahan status ini membuat Bunga merugi sehingga menuntut ganti rugi kepada suaminya sebesar Rp 100 juta. Adapun biaya mutah Rp50 juta dan nafkah Rp4,5 juta per bulan.Terkait gugatan Rp100 juta tersebut, majelis hakim menilai permohonan itu tidak berdasarkan hukum. Sebab menurut Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam menyatakan perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaaqn ghalidzan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.Atas dasar itu maka perkawinan seorang laki-laki sebagai suami dengan seorang perempuan sebagai istri tidak didasarkan pada pola hubungan keperdataan murni sebagaimana terjadi dalam hukum perkawinan Barat, sehingga bila salah satu pihak merasa dirugikan boleh jadi bisa menuntut ganti rugi materiil."Akan tetapi dalam perkawinan Islam ikatan perkawinan tersebut didasarkan karena menaati perintah Allah sehingga berubahnya status perawan menjadi janda tidak dapat diganti secara materiil," putus majelis PA Jember yang terdiri dari M Ghofur, Thabrani dan M Dasuki.Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menolak gugatan Rp100 juta tersebut. Adapun gugatan perceraian dikabulkan dengan biaya nafkah selama Rp4,5 juta per bulan selama 7 bulan dengan biaya mutah sebesar Rp7,5 juta.***