PEKANBARU, GORIAU.COM - Perempuan berusia 47 tahun korbaan dugaan pelecehan seksual Gubernur Riau Annas Maamun mendadak mengajak damai. Janda anak 3 ini membantah menerima uang damai sebagai kompensasi dari perdamaian.

Hal itu disampaikan korban melalui kuasa hukumnya, Christofel Butarbutar, dalam jumpa pers, di Hotel Furaya, Pekanbaru, Sabtu (6/9/2014). Chris menjelaskan, bahwa kliennya sudah membuat surat pernyataan akan menyelesaikan secara musyawarah.

''Klien kami tidak akan melakukan tuntutan hukum. Tapi upaya jalan musyawarah ini bukan karena ada imbalan duit. Ini semata-mata agar masalah ini tidak dipolitisir pihak-pihak lain yang memanfaatkan masalah ini,'' kata Chris.

Kendati ada upaya damai, namun pengacara korban ini tidak menampik bahwa dugaan seksual yang menimpa kliennya itu terjadi.

''Kita tak usah berbicara ke belakang lagi. Justru langkah kita saat ini untuk ke depan bagaimana masalah ini dapat diselesaikan dengan jalan musyawarah," kata Chris.

Chris menjelaskan, kliennya bersedia akan menjadi saksi dalam laporan satu korban lain yang berusia 39 tahun di Mabes Polri terkait dugaan pelecehan seksual.

''Sebelumnya klien saya menyatakan akan menjadi saksi dalam laporan itu. Dengan surat ini, maka klien kami nantinya tidak akan lagi menjadi saksi korban dalam kasus tersebut," kata Chris.

Chris menjelaskan, surat upaya perdamaian jalan musyawarah ini telah disampaikan ke Gubernur Riau, Annas Maamun. Tapi belum bisa dipastikan kapan kedua belah pihak untuk dipertemukan.

"Kapan pertemuan perdamaian itu, masih akan difalitiasi. Yang jelas klien kami tidak akan membawa persoalan ini ke masalah hukum," kata Chris.

Surat perdamaian diteken di atas meterai atas nama korban melalui kuasa hukumnya tertanggal 5 September 2014. Di sisi lain, satu korban lain masih melanjutkan kasusnya ke Mabes Polri. Jumat (5/9) kemarin, ia diperiksa penyidik. ***