
PEKANBARU – Rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) memantik respons kritis dari kalangan pemerhati lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau menilai langkah tersebut berpotensi sekadar menjadi gimik birokrasi apabila tidak menyentuh akar persoalan, yakni kerusakan gambut akibat ekspansi lahan oleh korporasi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan pembentukan BPGMN usai memimpin rapat bersama sejumlah akademisi di Istana Merdeka pada Kamis (24/9/2026). Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni memastikan lembaga baru ini akan berfokus pada upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah bergambut, termasuk Riau, Jambi, Sumatra Selatan, dan beberapa provinsi di Kalimantan.
Namun, Direktur Eksekutif Walhi Riau, Eko Yunanda melihat kebijakan ini layaknya sebuah pengulangan sejarah. Ia mengingatkan bahwa pemerintah sebelumnya telah membubarkan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada April 2025 lalu melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-175/M/D-1/HK.03.00/04/2025.
"Pembentukan BPGMN seperti dejavu. Kebakaran hebat, kemudian pemerintah membentuk badan baru. Sama seperti awal pembentukan BRG sepuluh tahun yang lalu," ungkap Eko.
Ia menegaskan, jika lembaga baru ini tidak memetik pelajaran dari pendahulunya dengan menyetop izin baru serta mengusut korporasi perusak ekosistem, maka keberadaannya tidak akan banyak mengubah keadaan di lapangan terkait pemulihan ekosistem gambut dan mangrove.
Kerusakan ekosistem dari wilayah hulu memang masih menjadi sorotan utama. Ketua Dewan Daerah Walhi Riau, Jasmi memaparkan data analisis spasial yang menunjukkan ada sekitar 1,8 juta hektare, atau 47,3 persen dari total gambut di Riau, telah disulap menjadi area tanaman kayu dan kelapa sawit oleh korporasi. Kondisi ini diperparah dengan keberadaan kanal sepanjang 34.980,78 km yang terus mengeringkan lahan.
"Bagaimana mungkin kebakaran hebat terjadi pada ekosistem yang secara alami mengandung 90 persen air? Artinya, alih fungsi lahan dan pembangunan kanal oleh korporasi merupakan sumber karhutla, terutama di Provinsi Riau," papar Jasmi.
Tuntutan agar pemerintah lebih berpihak kepada masyarakat tapak turut disuarakan oleh Direktur Riau Women Working Group (RWWG), Amniati. Ia menyoroti fenomena keengganan pihak korporasi untuk bertanggung jawab saat terjadi kebakaran di wilayah konsesi mereka, dengan kerap berdalih bahwa area tersebut merupakan wilayah sengketa.
Menyikapi hal itu, ia mendesak agar pemerintah berani meninjau ulang hingga mencabut izin perusahaan yang terbukti membiarkan arealnya terbakar dan mengembalikan hak pengelolaan lahan tersebut kepada masyarakat setempat.
"Selain menjadi badan pengelola, BPGMN harus mampu menjadi bagian dalam penyelesaian konflik agraria serta mendorong pemulihan hak masyarakat atas ruang hidupnya. Hal ini sebagai wujud pemulihan ekosistem dan mengatasi krisis iklim dari tapak," pungkasnya. ***