
SELATPANJANG – Timbunan 85 ton limbah yang dihasilkan setiap harinya oleh warga Kepulauan Meranti kini dicarikan jalan keluar yang lebih berwawasan lingkungan. Menolak pasrah pada sistem pembuangan terbuka yang berisiko memicu pencemaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mulai merajut strategi tata kelola kebersihan secara terintegrasi, mulai dari tingkat rumah tangga hingga pusat pembuangan.
Langkah nyata tersebut dibedah bersama perwakilan kementerian dan legislatif di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepulauan Meranti, Kamis (15/10/2026). Sektor hulu akan disasar lewat pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di tiap desa dan kelurahan, sementara di sektor hilir, pemerintah menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA Gogok.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, Agustiono memaparkan bahwa LPS nantinya bertugas merangkul warga agar terbiasa memisahkan material organik dan anorganik dari dapur rumah tangga. Regulasi pendirian lembaga ini sedang dimatangkan lewat Peraturan Bupati dan siap disosialisasikan pada awal 2027 mendatang.
Sementara itu, fasiltas TPST di hilir akan didesain untuk menyusutkan drastis volume buangan yang bermuara ke TPA. Metode pengolahannya cukup beragam, mulai dari pencacahan plastik, produksi pupuk kompos, budidaya maggot, hingga menjajaki teknologi pirolisis yang mampu mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif bagi armada dinas.
"Sekitar 63 persen sampah yang dihasilkan di Kecamatan Tebing Tinggi dan Tebing Tinggi Barat adalah sampah organik, sedangkan plastik menyumbang 30 persen. Komposisi ini merupakan potensi sumber daya ekonomi apabila kita kelola secara optimal," rincinya.
Kendati rencana tapak dan izin lahan telah disiapkan, realisasi infrastruktur ini masih terganjal porsi anggaran daerah yang minim. Menanggapi hal tersebut, Deputi Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Vinda Damayanti Ansjar mengingatkan perlunya pembenahan sistemik. Pasalnya, data KLH menunjukkan alokasi penanganan kebersihan di Meranti baru menyentuh angka Rp6,34 miliar atau sekitar 0,27 persen dari total APBD.
Vinda mendesak agar praktik pembuangan terbuka secara perlahan ditinggalkan guna menekan emisi gas metana dan risiko kebakaran. Ia juga menyoroti rapor kinerja pengelolaan limbah daerah yang baru mendapat nilai 26,74 dari skala 100 pada penilaian tahun 2025.
"Harus ada peningkatan komitmen dan pembenahan tata kelola, termasuk kebiasaan memilah sisa makanan menjadi kompos dari tingkat keluarga, agar beban angkut dan penumpukan di TPA jauh berkurang," tekannya.
Menyikapi tantangan rasio anggaran tersebut, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, M Muzamil Baharudin mengakui keterbatasan sarana dan kas daerah. Meski demikian, ia menegaskan rintangan itu tidak boleh menyurutkan ikhtiar perbaikan fasilitas publik.
"Ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah sangat besar, sementara kemampuan daerah masih terbatas. Di sinilah peran pemerintah diperlukan untuk menjembatani harapan warga dengan kapasitas yang kita miliki," tuturnya.
Muzamil langsung menginstruksikan jajaran terkait untuk mempercepat perampungan rencana induk pengelolaan. Dokumen ini menjadi syarat mutlak agar pengajuan program bantuan sarana ke pusat tidak lagi terhambat kendala administrasi.
Dari sisi legislatif, Anggota Komisi XII DPR RI, Iyet Bustami memandang wilayah dengan luasan TPA sekitar 3,8 hektare ini membutuhkan intervensi teknologi yang spesifik dan terukur. Skema pembangkit listrik bertenaga sampah yang lazimnya menelan pasokan baku hingga seribu ton per hari dirasa kurang realistis diterapkan untuk kapasitas Meranti saat ini. Iyet mendorong pemerintah pusat terus mematangkan kajian untuk menyuguhkan opsi teknologi pengolahan yang presisi, efisien, dan selaras dengan karakteristik wilayah kepulauan tersebut. ***