DEPOK - Tembok tebal persyaratan perbankan kerap memupuskan harapan pelaku usaha mikro untuk mengembangkan bisnis mereka. Padahal, kucuran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejatinya dirancang sebagai urat nadi yang memompa pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Menyoroti ketimpangan realita ini, Anggota Komisi VII DPR RI, Hendry Munief, MBA mendesak adanya perombakan mendasar dalam tata kelola program pembiayaan tersebut.

Desakan ini mencuat saat agenda pengawasan penyaluran KUR oleh Komisi VII DPR RI di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (10/9/2026). Di lapangan, para wakil rakyat membedah dan memverifikasi langsung sinkronisasi antara catatan perbankan, data pemerintah, hingga pengalaman riil yang dialami para debitur. Hasilnya, Hendry menilai paradigma pengelolaan dana ini harus segera bergeser dari sekadar mengejar target serapan anggaran menuju ketepatan sasaran dan pemerataan akses.

"Jangan mengukur keberhasilan KUR dari meja bank. Ukur dari meja pelaku usaha," tegasnya mengingatkan lembaga perbankan agar berfokus pada kualitas pembiayaan.

Hapus Beban Agunan untuk Usaha Mikro

Hendry memaparkan bahwa regulasi sebenarnya telah mengatur pembebasan syarat agunan fisik untuk pinjaman KUR di bawah Rp100 juta. Namun, praktik di lapangan sering kali menjadi hambatan tersendiri yang menyulitkan pelaku usaha mikro untuk mendapat kucuran modal. Pengawasan ketat di level implementasi sangat dibutuhkan agar tidak ada lagi kebijakan yang justru mencekik ruang gerak masyarakat.

Ia kembali mengingatkan betapa besarnya peran sektor ini bagi fondasi perekonomian negara. "UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional dan berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB Indonesia. Karena itu, memastikan akses pembiayaan bagi UMKM bukan sekadar urusan perbankan, tetapi bagian dari strategi ekonomi nasional," paparnya.

Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual

Lebih jauh, Hendry mendorong sektor perbankan untuk membuka mata terhadap model bisnis era modern yang tak lagi melulu bergantung pada jaminan fisik. Ia mencontohkan para pelaku ekonomi kreatif yang sering kali tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan, melainkan memegang aset bernilai tinggi dalam bentuk hak cipta, merek, desain, maupun perangkat lunak.

Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dinilai menjadi jalan keluar yang tepat untuk memperluas jangkauan KUR ke ekosistem kreatif. Di samping itu, perbaikan tata kelola ini juga mutlak membutuhkan sinkronisasi data yang kuat antara pemerintah dan pihak perbankan, serta didukung dengan program pendampingan usaha.

Melalui integrasi data yang akurat, pemerintah bisa memetakan kelompok usaha mana saja yang selama ini tidak tersentuh radar pembiayaan dan segera memberikan intervensi yang tepat. Pengawasan yang dilakukan di Depok ini diharapkan mampu melahirkan rekomendasi kebijakan tata kelola KUR secara nasional.

"Ukuran keberhasilan KUR bukan hanya berapa besar yang disalurkan, tetapi berapa banyak usaha rakyat yang tumbuh setelah mendapatkan pembiayaan," tutupnya. ***