TAPUNG, GORIAU.COM - Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap ZR (43), warga Dusun I, Desa Kuapan, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang ditangkap Senin (28/01/2013) kemarin. Unit Reserse Dan Kriminal (Reskrim) Polsek Tapung berhasil mengungkap dari mana asal ganja kering 4 kg yang didapat ZR.
Kapolsek Tapung Kompol Syofyan SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Rhino Handoyo SH saat dihubungi wartawan, Rabu (30/01/2013), menjelaskan bahwa ZR mendapatkan ganja tersebut dari nara pidana yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu.
"ZR mengakui BB tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya ketika BB diberikan di depan Alam Mayang, Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Kemudian, pesanan yang diantarkan ke ZR, atas suruhan Napi yang tersangkut kasus narkoba di LP Pasir Pengaraian, Rohul, atas nama Arin.
"BB tersebut dibawa ZR dari Pekanbaru ke Tapung untuk diserahkan kepada orang yang tidak dikenal atas permintaaan Arin dengan upah Rp500.000 apabila berhasil," kata Rhino.
Kata Rhino, ZR berharap dapat keuntungan Rp500 ribu dari hasil tersebut." Saat ini ZR berserta BB telah diamankan di Polsek Tapung untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya mengakhiri perbincangan. (rif)