
JAKARTA - Mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merespons keras kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi. Bareskrim secara resmi telah menetapkan mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira lainnya sebagai tersangka. Skandal yang mencuat ini memicu keprihatinan mendalam terkait arah moralitas perpolitikan nasional.
Keprihatinan atas Moral Politik
SBY menilai kondisi perebutan kekuasaan saat ini cenderung menghalalkan segala cara dan berpotensi memicu ketakutan di tengah masyarakat. Melalui akun media sosial X pribadinya pada Rabu (4/11/2026), ia menyayangkan manuver liar pihak-pihak tertentu yang mengabaikan nilai keadaban.
"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan cara apapun dibenarkan," sesalnya.
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut mengkhawatirkan situasi ini membuat warga negara merasa tidak aman hidup di tanah air sendiri. Ia meminta Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah taktis guna mengembalikan tatanan politik yang menjunjung tinggi etika.
"Saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah, ini amanah rakyat," harap SBY.
Penetapan Tersangka oleh Bareskrim
Kasus dugaan penyadapan ini menemui titik terang setelah Bareskrim mengumumkan status hukum para terduga pelaku pada Selasa (3/11/2026). Selain Jenderal Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," papar Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin.
Ketiga tersangka diduga kuat menjalankan operasi penyadapan di luar kewenangan dan tugas institusi dalam kurun waktu tahun 2025 hingga Oktober 2026. Menyusul penetapan status hukum tersebut, ketiga perwira polisi itu langsung digiring ke Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani masa penahanan. ***