
JAKARTA - Presiden RI, Prabowo Subianto resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan pemberhentian tersebut dikukuhkan secara langsung melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) pada Rabu (4/11/2026) pagi.
Keppres Pemberhentian Diteken
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengonfirmasi perombakan susunan pejabat di lingkaran inti pemerintahan tersebut. Ia memastikan langkah pencopotan ini diambil oleh kepala negara secara definitif di awal waktu kerja.
"Pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden, berkenaan dengan pemberhentian saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," terang Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Jenderal Bintang Tiga Isi Posisi Kosong
Guna memastikan roda tata usaha dan kesekretariatan Istana tetap berjalan optimal, pemerintah langsung mengambil langkah pengisian kekosongan kursi pimpinan. Prabowo memberikan mandat kepada Letjen TNI Ariyo Windutomo untuk mengambil alih kendali tugas-tugas administratif kepresidenan.
"Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan," paparnya. ***