JAKARTA - Mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Status hukum ini ditetapkan menyusul temuan operasi penyadapan tanpa prosedur yang menargetkan telepon milik Presiden RI, Prabowo Subianto beserta sejumlah tokoh penting lainnya. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin di Markas Besar Polri, Selasa (3/11/2026).

Menyeret Dua Perwira Tinggi Polri

Tindakan pelanggaran privasi komunikasi berskala besar ini dipastikan tidak dilakukan seorang diri. Penyidik Bareskrim Polri turut menyeret dua perwira tinggi kepolisian yang masih aktif berdinas ke dalam pusaran kasus hukum tersebut.

Kedua tersangka tambahan itu adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," beber Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.

Jeratan Pasal Berlapis

Ketiga petinggi kepolisian ini harus menghadapi proses peradilan dengan konsekuensi hukum yang berat. Pihak penyidik Bareskrim menerapkan jeratan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun kurungan penjara.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 258 ayat (1) UU KUHP terkait tindakan merekam atau mengintersepsi transmisi informasi elektronik secara melawan hukum. Selain itu, penyidik juga mengenakan Pasal 332 ayat (1) UU KUHP yang mengatur sanksi bagi pihak yang secara ilegal mengakses sistem elektronik milik orang lain.

Konstruksi hukum tersebut semakin diperkuat dengan penerapan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE. Regulasi ini memberikan sanksi kurungan dan denda bagi setiap orang yang dengan sengaja mentransmisikan, mengubah, memindahkan, atau merusak dokumen elektronik tanpa hak. ***