PEKANBARU - Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, Reni Nurhaeni mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau membuka sosialisasi Pedoman Pemulihan Ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (4/11/2026) ini membahas panduan teknis operasional pascapenertiban kawasan hutan. Langkah turunan dari aturan pemerintah pusat ini menjadi angin segar bagi upaya penyelamatan bentang alam dataran rendah Sumatera tersebut.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan atas terbitnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 661 Tahun 2026. Regulasi ini dinilai memegang peran penting dalam menyamakan persepsi antar lembaga di lapangan.

"Pedoman ini menjadi langkah strategis dalam memberikan arah, landasan teknis, dan keseragaman pendekatan pemulihan ekosistem," terang Reni.

Ia menyebutkan, proses penertiban kawasan hutan oleh Satgas saat ini terus menunjukkan progres. Tim gabungan secara intensif melaksanakan verifikasi dan survei untuk memastikan kondisi serta status lahan yang menjadi sasaran penertiban sebelum direhabilitasi.

Aturan baru ini diharapkan menjadi acuan yang selaras antara program pemerintah pusat dan daerah. Pemulihan kawasan konservasi di wilayah Riau harus berjalan secara terintegrasi, efektif, serta berkelanjutan agar memberikan dampak ekologis yang terukur.

TNTN sendiri merupakan kawasan konservasi penting bagi kelangsungan hidup satwa liar di tingkat nasional hingga global. Perlindungan terhadap kawasan ini menjadi prioritas lintas instansi penegak hukum yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut.

"Kawasan ini adalah bagian dari bentang alam hutan dataran rendah Sumatera yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi, sekaligus menjadi habitat gajah Sumatera yang dilindungi dan terancam punah," urainya. (wpa)