PEKANBARU - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memicu antrean panjang di sejumlah SPBU wilayah Riau dituding bukan semata akibat menipisnya stok pasokan. Temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan praktik mafia dan kebocoran distribusi yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab.

Kondisi ini menjadi sorotan utama dalam rapat koordinasi penanganan kelangkaan BBM yang berlangsung di Gedung Kantor Gubernur Riau, Rabu (14/10/2026). Ketua Gerakan Masyarakat Kota Riau (GMKR), Edy Natar Nasution menyoroti fenomena antrean jeriken yang kerap terjadi sejak dini hari di berbagai SPBU.

Menurut Edy, pihaknya telah melakukan pemetaan dan mendapati persoalan antrean panjang ini sudah berlangsung sejak Mei 2026. Penambahan kuota subsidi dinilai tidak akan menjadi jalan keluar jika akar permasalahannya, yakni penyimpangan penyaluran, dibiarkan begitu saja.

"Penambahan kuota BBM bukan solusi utama apabila kebocoran, penyimpangan distribusi, dan dugaan penimbunan ini belum dibenahi sampai tuntas," tegasnya.

Lebih lanjut, Edy membeberkan hasil pengecekan timnya di lapangan yang menemukan sebuah lokasi terduga tempat penimbunan BBM. Di lokasi tersebut, terdapat sekitar 60 unit wadah penampungan yang diklasifikasikan dalam tiga warna berbeda, yakni merah, hijau, dan putih.

"Temuan ini perlu diperiksa lebih lanjut oleh kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan jenis, asal, serta peruntukannya," urainya.

Selain masalah penimbunan, GMKR juga mengungkapkan kekecewaan terkait lambannya penanganan uji sampel laboratorium BBM. Sampel yang dijanjikan akan selesai diuji dalam waktu tiga hari, ternyata belum juga menunjukkan hasil meskipun waktu sudah berjalan selama 24 hari.

"Kami sangat menyayangkan kelambanan ini. Pembentukan Satgas Terpadu untuk menertibkan distribusi BBM yang sebelumnya sudah dibahas bersama DPRD Provinsi Riau juga belum ditindaklanjuti secara konkret di lapangan," keluhnya.

Ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tidak pandang bulu. Dugaan adanya pelaku industri atau perusahaan yang memanfaatkan BBM bersubsidi karena selisih harga yang lebih murah harus segera diusut untuk mengamankan hak masyarakat. (wpa)