
PEKANBARU - Sebanyak 7.000 produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Riau tercatat belum memiliki sertifikat halal. Pemerintah daerah kini berpacu dengan waktu menggesa pemenuhan target nasional sebanyak 20.000 produk sebelum batas waktu subsidi pemerintah pusat berakhir.
Guna mempercepat capaian tersebut, sosialisasi digencarkan secara masif melalui 38 titik yang tersebar di seluruh Riau. Langkah strategis ini diambil menyusul tenggat waktu Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 yang semakin dekat.
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi mengingatkan para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan fasilitas sertifikasi gratis yang saat ini masih tersedia. Ia menyebut seluruh biaya pengurusan masih disubsidi penuh oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Agama.
Data terbaru menunjukkan realisasi sertifikasi halal di Bumi Lancang Kuning baru mencapai 13.000 produk. Seluruh pihak terkait kini memiliki sisa waktu dua bulan ke depan untuk merampungkan sisa target yang telah dibebankan.
"Melalui gerakan Wajib Halal Oktober 2026 ini, mari kita jadikan Provinsi Riau sebagai salah satu provinsi terdepan dalam implementasi jaminan produk halal di Indonesia," ujar Syahrial Abdi memberikan arahan, Kamis (4/6/2026).
Aturan wajib label halal ini tidak akan berhenti meski program WHO 2026 selesai. Perbedaannya terletak pada skema pembiayaan, di mana layanan gratis yang melekat pada kampanye ini akan dicabut usai tenggat waktu terlewati.
Oleh karena itu, momentum ini menjadi kesempatan emas bagi produsen makanan, minuman, dan produk terkait lainnya untuk menekan biaya operasional. Pelaku usaha yang mengurus legalitas pasca-Oktober dipastikan harus merogoh kocek sendiri untuk membayar biaya sertifikasi. ***