
JAKARTA - Partai Gerindra merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tidak sahnya surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso menegaskan bahwa putusan tersebut dihormati secara kelembagaan sebagai langkah penegakan hukum di Indonesia, Senin (2/11/2026).
Sugiat meminta seluruh pihak untuk mengkaji secara komprehensif objek perkara sebelum menarik asumsi yang keliru. Menurutnya, keabsahan dokumen dari kementerian dan status jabatan wakil presiden adalah dua entitas dengan jalur penyelesaian hukum yang sepenuhnya berbeda.
"Kita menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara demokrasi. Setiap putusan pengadilan tentu harus disikapi secara serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Beda Mekanisme Konstitusional
Lebih jauh, Sugiat menilai putusan institusi peradilan tertinggi tersebut tidak serta-merta menggugurkan kedudukan Gibran saat ini. Ia mendorong kementerian terkait segera memberikan klarifikasi terbuka agar tidak memicu kebingungan publik mengenai status administrasi pencalonan pada Pilpres 2024 lalu.
"Namun, penting juga bagi semua pihak untuk memahami secara utuh apa yang menjadi objek perkara, apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, dan bagaimana konsekuensi hukumnya," imbuhnya.
Ia berharap lembaga berwenang dapat menjabarkan implikasi hukum secara transparan dan akuntabel. Segala bentuk penyelesaian ketatanegaraan ditegaskan harus berjalan sesuai koridor perundang-undangan yang mengikat.
"Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional," pungkasnya. ***