
PANGKALAN KERINCI - Aksi nekat pengendara menerobos antrean sistem buka-tutup di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 75 berakhir dengan sanksi tegas. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan langsung menjatuhkan tilang di tempat guna mengurai kemacetan parah akibat ulah para pelanggar.
Petugas mengambil langkah hukum ini setelah mendapati banyak pengemudi yang egois mencuri jalur kanan saat arus dari arah berlawanan sedang mengalir. Tindakan serakah tersebut justru mengunci pergerakan seluruh kendaraan dan memperparah antrean lalu lintas.
"Diperkirakan sudah ada 15 kendaraan yang kami tilang selama ini, karena menerobos antrean buka-tutup arus lalu lintas di Jalintim Kilometer 75," ungkap Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, Kamis (4/6/2026).
AKP Tatit membeberkan bahwa kendaraan yang kerap melakukan aksi nekat ini didominasi oleh mobil pribadi dan armada angkutan umum jenis travel. Perilaku tidak sabaran tersebut sangat merugikan pengguna jalan lain yang sudah tertib menunggu giliran melintas setiap 30 menit sekali.
"Meski sudah selalu diimbau dan telah ditilang, masih saja banyak pengendara yang membandel menerobos antrean sampai menyebabkan macet," keluhnya menyoroti mentalitas pengguna jalan.
Demi menjaga kelancaran urat nadi transportasi tersebut, personel Satlantas Polres Pelalawan disiagakan penuh selama 24 jam nonstop di lokasi. Pihak kepolisian terus mengingatkan bahwa kunci utama kelancaran jalur ini murni berada pada kedisiplinan pengemudi untuk tetap berada di lajurnya masing-masing. ***