
PEKANBARU - Aliran dua unit mobil mewah senilai total Rp2,75 miliar yang diduga menjadi pelicin untuk merebut jabatan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terungkap dalam persidangan. Fakta ini dibeberkan oleh sejumlah saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (1/10/2026).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama ini mendudukkan Sekretaris Daerah Kuansing nonaktif, Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles sebagai terdakwa. Keduanya didakwa memberikan suap berupa Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser kepada Bupati Kuansing kala itu, Suhardiman Amby.
Asisten I Pemkab Kuansing, Fahdiansyah yang juga mantan Penjabat Sekda Kuansing mengungkap adanya permintaan khusus dari Suhardiman Amby kepada para kandidat calon Sekda pada seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2025. Permintaan tersebut disampaikan seusai rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah dan diulang kembali saat pertemuan di Hotel Grand Central Pekanbaru.
"Ini yang calon-calon Sekda, bupati tidak punya kendaraan, carikan mobil Toyota Land Cruiser," beber Fahdiansyah menirukan ucapan Suhardiman di hadapan majelis hakim.
Mendengar permintaan tersebut, Fahdiansyah mengaku sempat menawarkan opsi sistem sewa mengingat kondisi keuangan daerah. Ia bahkan telah mengurus pendapat hukum dari bagian terkait yang membenarkan mekanisme penyewaan kendaraan operasional tersebut. Namun, Suhardiman pada akhirnya menolak tawaran sewa itu.
"Nggak usah. Nggak usah," tampik Suhardiman kala itu, seperti yang ditirukan Fahdiansyah. Belakangan, Fahdiansyah baru mengetahui bupati telah menggunakan sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-Sport saat ke Jakarta pada pertengahan 2026.
Selain kursi Sekda, jejak dugaan suap juga terlihat pada tahapan seleksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing tahun 2022. Sekretaris Panitia Seleksi JPT Pratama Kuansing 2022, Hendri Joprison mengungkap sebuah kejanggalan saat proses verifikasi administrasi.
Panitia awalnya menerima pendaftaran melalui email atas nama Selamat ST. Namun, saat dokumen persyaratan diperiksa secara rinci, isinya justru memuat data pribadi Zulkarnain yang kala itu masih berstatus pegawai Pemerintah Provinsi Riau.
"Dalam berkas itu, terdapat surat lamaran atas nama Selamat, tetapi ijazah, surat keterangan pelantikan jabatan, dan SK pengangkatan yang dilampirkan justru atas nama Zulkarnain," urai Hendri.
Dalam kesaksiannya, Hendri turut membenarkan keberadaan mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Dakar Ultimate yang diduga menjadi setoran awal Zulkarnain. Meski mengaku tidak tahu menahu soal asal-usul pembeliannya, Hendri memastikan kendaraan seharga Rp700 juta tersebut kerap digunakan oleh Suhardiman dan istrinya, Suci Nitia Edward.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Zulkarnain dan Ardiles membeli kedua mobil tersebut secara kredit dengan cicilan selama 36 bulan sebelum diserahkan kepada Suhardiman. Pemberian ini dilakukan agar Zulkarnain menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR dan kemudian diangkat menjadi Sekda. Sementara keterlibatan Ardiles bertujuan agar perusahaan miliknya, PT Mitra Ideal Consultant mendapatkan sejumlah proyek di Dinas PUPR Kuansing. (kra)