SELATPANJANG – Pintu belakang ruko itu sudah terbuka ketika S tiba pada Rabu (19/8/2026) pagi. Begitu masuk, pemilik toko peralatan bangunan di Jalan Tebing Tinggi, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi, itu mendapati sejumlah barang berharga telah raib.

Empat mesin pompa air merek Sinizu, satu pompa air submersible, satu chainsaw Husqvarna 288, hingga dua handphone hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp21,5 juta.

Padahal, sehari sebelumnya sekitar pukul 20.00 WIB, toko masih dalam kondisi aman. Seluruh pintu sudah ditutup sebelum ditinggalkan. Namun, saat kembali sekitar pukul 08.00 WIB, pintu bagian belakang telah terbuka.

S menyadari tokonya menjadi sasaran pencurian. Ia kemudian memeriksa bagian dalam ruko dan memastikan sejumlah barang dagangan telah dibawa kabur pelaku. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Tebing Tinggi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi. Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.

Dari penelusuran itu, polisi akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku berinisial K alias K, warga Kecamatan Rangsang Pesisir, Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan personel Polsek Tebing Tinggi setelah menerima laporan korban.

"Kasus ini berhasil diungkap setelah personel melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Tebing Tinggi," ujar Gede Adi, Sabtu (12/9/2026).

Setelah keberadaan terduga pelaku diketahui, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sapta Anwar, S.H., langsung bergerak.

Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, tim mendatangi kediaman K di Jalan Parit Besar. Terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu rekaman CCTV, satu topi merah bertuliskan TBL, satu chainsaw Husqvarna 288, serta satu potongan kawat besi sepanjang sekitar 50 sentimeter.

"Barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam proses penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara terang," jelas Gede Adi.

Kini K menjalani proses hukum di Polsek Tebing Tinggi. Ia dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. ***