
JAKARTA - Upaya legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kini memetakan 13 jenis tindak pidana sebagai objek penindakan. Dalam proses pembahasannya, parlemen menjadikan instrumen hukum dari berbagai negara sebagai tolok ukur.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa ke-13 tindak pidana tersebut kini telah terdaftar dalam rancangan beleid perampasan aset.
"Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini," ungkapnya, Sabtu (29/8/2026).
Daftar tersebut mendata kejahatan korupsi, perbankan, perpajakan, dan perasuransian. Untuk ranah lingkungan dan sumber daya, masuk tindak pidana kehutanan, lingkungan hidup, pertambangan, serta kelautan dan perikanan. Pidana lain yang turut dimasukkan adalah narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata dan amunisi.
Praktik Hukum di Berbagai Negara
Penerapan instrumen perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB) menjadi salah satu fokus kajian Komisi III.
"Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru (Criminal Proceeds Recovery Act, 2009), jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000," bebernya.
Regulasi di Singapura mengatur mekanisme serupa khusus untuk tindak pidana narkotika. Komparasi ini juga dilakukan terhadap regulasi di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda. Di negara bagian barat seperti Amerika Serikat, perampasan dilakukan lewat jalur civil forfeiture untuk kasus penipuan dan korupsi, sementara Inggris dan Australia menerapkannya pada kasus tingkat tinggi di pengadilan khusus. Di kawasan Asia, Thailand merinci daftar panjang mulai dari pemalsuan, penadahan, hingga kejahatan lintas batas.
Masukan Pakar untuk Motif Ekonomi
Kajian lintas negara tersebut sejalan dengan rekomendasi para ahli hukum dalam negeri. Terdapat masukan agar mekanisme NCB di Indonesia tidak diaplikasikan pada semua jenis tindak pidana.
Para ahli menyarankan parameter ketat, di mana kejahatan yang diincar harus berbasis motif ekonomi, memberikan kerugian masif terhadap negara, atau berdampak langsung pada perekonomian publik. Atas dasar masukan tersebut, Komisi III memastikan akan terus menyerap aspirasi publik demi menghasilkan undang-undang perampasan aset yang aplikatif dan proporsional di Indonesia.***