
SELATPANJANG – Keinginan mengantarkan sang anak menjadi anggota Polri justru membuat seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti kehilangan uang hingga Rp307 juta. Uang tersebut diserahkan secara bertahap sejak 2020 kepada Z (45), yang mengaku memiliki akses dan mampu membantu kelulusan dalam proses seleksi Polri.
Harapan itu akhirnya berubah menjadi persoalan hukum setelah anak korban berulang kali mengikuti seleksi namun tak kunjung dinyatakan lulus. Sementara uang yang telah diserahkan juga tak kunjung kembali meski korban berulang kali memintanya.
Perkara tersebut kini memasuki babak baru. Setelah dilaporkan ke Polres Kepulauan Meranti pada 11 April 2025, polisi akhirnya mengamankan Z di Selatpanjang pada Senin, 31 Agustus 2026.
Sehari kemudian, tepatnya 1 September 2026, Z ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., mengatakan perkara itu bermula pada Desember 2020. Saat itu, korban berinisial MN sedang mencari bantuan agar anaknya dapat mengikuti sekaligus lolos seleksi anggota Polri. MN kemudian diperkenalkan kepada Z melalui seorang saksi berinisial SP.
Dalam pertemuan tersebut, Z disebut mengaku mempunyai rekan di Mabes Polri dan menyanggupi membantu proses kelulusan anak korban.
Pernyataan itu membuat korban percaya. Pada Desember 2020, MN kemudian menyerahkan uang sebanyak dua kali dengan total Rp150 juta. Permintaan uang kembali muncul menjelang proses seleksi. Korban kembali menyerahkan Rp10 juta.
Pada 2021, anak korban mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena anak korban dinyatakan tidak lulus.
Di tengah proses seleksi itu, Z kembali meminta uang Rp50 juta dengan alasan untuk membantu kelulusan. Karena masih berharap anaknya dapat diterima sebagai anggota Polri, korban kembali mengirimkan Rp40 juta pada 1 September 2021. Namun, tambahan uang tersebut juga tidak mengubah hasil seleksi.
Tidak berhenti di jalur Bintara, Z kemudian menawarkan opsi lain. Korban disebut ditawari jalur Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kebutuhan dana yang disebut mencapai Rp800 juta.
Z juga menyampaikan bahwa sebelum mengikuti seleksi, anak korban perlu menjalani bimbingan dan pemeriksaan kesehatan di Jakarta.
Korban yang masih mempercayai tawaran tersebut kembali menyerahkan uang. Total uang yang diberikan untuk keperluan itu mencapai Rp100 juta.
Namun proses tersebut akhirnya tidak berlanjut. Anak korban disebut merasa diabaikan oleh Z hingga memilih tidak meneruskan proses seleksi.
Kesempatan kembali terbuka pada 2023 ketika anak korban mengikuti seleksi Bintara Polri. Lagi-lagi Z meminta uang, kali ini sebesar Rp7 juta dengan alasan untuk membantu melancarkan proses kelulusan.
Hasilnya kembali mengecewakan. Anak korban dinyatakan tidak lulus karena disebut mengalami kelainan pada bagian rahang. Rangkaian penyerahan uang yang berlangsung sejak 2020 hingga 2023 tersebut akhirnya mencapai Rp307 juta.
Setelah berbagai upaya tidak membuahkan hasil, korban meminta seluruh uang yang telah diberikan dikembalikan.
Z disebut sempat berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu bulan. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung diterima korban.
"Terduga pelaku menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan. Namun setelah ditunggu, uang tersebut tidak dikembalikan," kata Gede Adi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Kepulauan Meranti pada 11 April 2025.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan, Z disebut dua kali tidak memenuhi panggilan kepolisian.
Keberadaan Z akhirnya diketahui berada di Selatpanjang pada 31 Agustus 2026. Polisi bergerak dan mengamankannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah memeriksa saksi, calon tersangka, menelaah alat bukti serta melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan Z sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat, pemeriksaan terhadap calon tersangka serta hasil gelar perkara, terhadap Z ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar Gede Adi.
Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, di antaranya bukti setor, bukti transfer serta print out rekening yang berkaitan dengan transaksi dalam perkara tersebut. Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.
Kapolres menegaskan, proses penerimaan anggota Polri berlangsung melalui mekanisme resmi dan tidak ada pihak yang dapat menjamin seseorang pasti lulus dengan imbalan uang.
Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku memiliki koneksi atau akses khusus untuk meloloskan peserta seleksi.
"Proses penerimaan Polri memiliki mekanisme resmi. Masyarakat jangan mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang," tegasnya. ***