
PEKANBARU - Suasana gemerlap belasan tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru mendadak riuh saat seratusan personel kepolisian datang melakukan penyisiran pada Selasa (29/9/2026). Langkah tegas ini diambil Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang di pusat-pusat keramaian malam.
Sebanyak 116 personel gabungan terjun langsung ke lapangan guna mensterilkan area. Mereka terdiri dari satuan Ditresnarkoba, Intelkam, Propam, Samapta, Tim Raga, Dokkes, hingga Humas.
Plh Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP Edi Munawar mewakili Dirresnarkoba Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan, tim memecah kekuatan menjadi tiga kelompok. Tujuannya adalah mempercepat proses pemeriksaan barang bawaan sekaligus tes urine terhadap para pengunjung secara acak guna meminimalisir kebocoran operasi.
"Dari 57 orang yang menjalani tes urine, dua orang dinyatakan positif narkotika. Keduanya ditemukan di salah satu tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia," terang AKBP Edi.
Dua individu yang terindikasi tersebut terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan urine mereka positif mengandung zat yang identik dengan ekstasi. Meski demikian, aparat yang melakukan penggeledahan tidak menemukan satu pun barang bukti fisik, baik di kantong pakaian mereka maupun di sekitar lokasi penemuan.
Pengakuan awal dari kedua pengunjung menyebutkan bahwa barang haram tersebut sama sekali tidak dikonsumsi di kelab malam tempat mereka diperiksa.
"Keduanya positif menggunakan ekstasi, tetapi bukan dikonsumsi di tempat hiburan tersebut. Dari hasil penyelidikan anggota, mereka mengaku menggunakannya beberapa hari sebelumnya," jelasnya.
Operasi skala besar ini tidak hanya berpusat di satu titik melainkan menjangkau berbagai sudut kota. Tim pertama menelusuri kawasan Sukajadi dan Pekanbaru Kota dengan menyasar C7 KTV, D’Poin, Andrew’s Mart, serta Grand Central KTV. Di Andrew’s Mart inilah kedua pengunjung yang positif narkotika tersebut diamankan oleh petugas.
Sementara itu, tim kedua menyisir wilayah Kecamatan Lima Puluh dan Senapelan. Mereka memeriksa ketat seluruh aktivitas di Dragon KTV, Paragon KTV, MP Club, dan Furaya KTV. Adapun tim ketiga menutup pergerakan di kawasan Sukajadi dan Payung Sekaki dengan mendatangi RP Club, Live House, Gen Z, hingga Empire KTV.
"Selain tes urine, petugas juga memeriksa barang bawaan para pengunjung. Dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan narkotika maupun barang mencurigakan," imbuh AKBP Edi.
Menyikapi temuan di lapangan, pihak kepolisian langsung menggelar perkara guna menentukan langkah penanganan lanjutan bagi kedua orang tersebut. Lantaran tidak ada barang bukti fisik yang dikuasai, mereka diarahkan untuk mengikuti proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur serta menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau.
AKBP Edi Munawar menekankan bahwa Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini murni merupakan langkah pencegahan. Aparat ingin memastikan tidak ada ruang sekecil apa pun bagi peredaran gelap di area hiburan yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Kami ingin mencegah agar tempat hiburan malam tidak menjadi tempat transaksi narkotika, baik sabu, ekstasi maupun etomidate," pungkasnya. ***