JAKARTA - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto menanggapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Ia menyoroti substansi putusan yang menyatakan hakim tidak menemukan bukti ijazah setingkat sekolah menengah atas milik Gibran.

Menurut Bambang, frasa yang digunakan MK dalam amar putusannya tidak menyebutkan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah. Ia menilai putusan tersebut hanya menegaskan bahwa dokumen kelulusan yang dipermasalahkan belum ditemukan dalam fakta persidangan.

"Putusan itu saya lihat bukan tidak ada, tidak diketemukan. Belum diketemukan. Sehingga kemudian berbeda antara tidak ada dan belum diketemukan," ujar Bambang usai jumpa pers di kompleks parlemen, Kamis (8/10/2026).

Legitimasi Jabatan Tidak Terpengaruh

Pihak pemerintah menilai dinamika pascaputusan MK ini masih akan terus berkembang. Bambang menyatakan pihaknya memilih untuk memantau situasi dan isu yang beredar dalam beberapa hari ke depan sebelum mengambil langkah atau memberikan tanggapan lebih jauh.

"Ini kan masih dinamis ya setelah putusan itu. Ada yang kemudian macam-macamlah isunya itu, tapi kita tunggu sajalah kira-kira 2-3 hari ini kira-kira apa ya," imbuhnya.

Ia meyakini putusan tersebut belum memberikan pengaruh terhadap legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Terkait respons langsung dari Presiden, Bambang mengaku belum mengetahui pasti karena dirinya tengah sibuk mengurus sejumlah agenda legislasi di parlemen.

"Saya belum ketemu sama Pak Presiden sehingga kemudian saya tidak tahu apa yang disampaikan oleh beliau," paparnya.

MK Tolak Gugatan Para Pemohon

Sebelumnya, MK telah menolak perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10/2026) malam. Hakim menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Selain itu, gugatan juga didukung oleh enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Meski gugatan ditolak secara kedudukan hukum, fakta persidangan mengungkap bahwa MK memang tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat. ***