
JAKARTA – Tekanan pada penerimaan cukai mendorong pemerintah mengkaji opsi kebijakan yang tak biasa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewacanakan penambahan layer cukai baru agar rokok ilegal bisa dialihkan ke jalur legal. Tujuannya ganda: menekan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus memperluas basis penerimaan negara.
Wacana ini muncul setelah realisasi cukai 2025 hanya mencapai Rp221,7 triliun atau 90,8 persen dari target Rp244,2 triliun, menyisakan shortfall sekitar Rp22,5 triliun. Di saat yang sama, fenomena down trading—konsumen beralih ke rokok murah hingga ilegal—kian menggerus penerimaan.
“Kami diskusikan satu layer baru untuk memberi ruang rokok ilegal masuk menjadi legal, sehingga mereka juga bayar pajak,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026). Ia menambahkan regulasi penambahan layer cukai hasil tembakau (CHT) ditargetkan terbit dalam waktu dekat setelah komunikasi dengan produsen.
Rokok ilegal selama ini tidak dilekati pita cukai sehingga tak menyumbang penerimaan, padahal rokok termasuk barang kena cukai strategis selain minuman beralkohol. Pemerintah berharap penataan ulang layer dapat “menarik” produksi ilegal ke sistem resmi.
Untuk 2026, target penerimaan cukai ditetapkan Rp243,53 triliun—sedikit di bawah target 2025, namun setara pertumbuhan sekitar 9,8 persen dibanding realisasi 2025. Tantangannya, pemerintah memastikan tarif cukai rokok tidak naik tahun depan. Catatan dua tahun terakhir juga menunjukkan penerimaan cukai belum menembus pertumbuhan dua digit.
Kritik Kompleksitas Sistem
Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat FEB UI, Vid Adrison, menilai problem utama justru ada pada struktur cukai rokok yang terlalu kompleks. Menurutnya, Indonesia menerapkan banyak variabel penentu tarif—mulai teknik produksi, golongan pabrik, jenis produk, hingga harga jual—yang membuat penerimaan tak optimal.
“Sistem yang rumit ini membuat target sering tak tercapai,” ujarnya dalam IBC Business Outlook 2026, Sabtu (17/1/2026). Ia mendorong penyederhanaan struktur ketimbang menambah layer baru.
Koalisi masyarakat sipil juga menyuarakan kekhawatiran serupa. Founder dan CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives, Diah Saminarsih, menilai struktur berlapis justru menjaga rokok tetap terjangkau. “Penambahan layer berisiko menghadirkan lebih banyak rokok murah,” katanya, Jumat (16/1/2026).
Industri Minta Dilibatkan
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Henry Najoan, meminta pemerintah melibatkan industri dalam pembahasan kebijakan. Menurutnya, daya beli yang belum pulih dan kuatnya peredaran rokok ilegal perlu jadi pertimbangan utama.
“GAPPRI berharap dilibatkan agar solusi yang diambil adil bagi industri legal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/1/2026). Ia juga mengapresiasi keputusan pemerintah melakukan moratorium kenaikan CHT dan harga jual eceran pada 2026, yang dinilai memberi ruang bernapas bagi industri.
Di tengah tarik-menarik kepentingan fiskal, kesehatan publik, dan kelangsungan industri, wacana layer baru ini diperkirakan terus memantik perdebatan menjelang terbitnya aturan resmi. ***