JAKARTA – Suara korban kembali menggema di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Eva Miliani br Pasaribu, anak wartawan asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menjadi saksi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Rabu (14/1/2026).

Eva adalah anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan media Tribrata TV yang tewas bersama istri, anak, dan cucunya dalam peristiwa pembakaran rumah di Kabanjahe pada Juni 2024. Di hadapan hakim konstitusi, Eva menyampaikan kesaksian dengan emosi yang tertahan, menyoroti ketimpangan penegakan hukum dalam kasus pembunuhan keluarganya.

Ia menilai proses hukum terhadap para pelaku sipil berjalan terbuka dan akuntabel, sementara dugaan keterlibatan seorang anggota TNI berpangkat Kopral Satu berinisial HB justru ditangani secara tertutup dan minim informasi.

“Meskipun telah disebut dalam berbagai keterangan, bukti elektronik, dan kesaksian, yang bersangkutan masih bertugas dan tidak diproses secara transparan. Bagi saya, ini bukti nyata ketimpangan perlakuan hukum,” ujar Eva dalam sidang uji materi perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025.

Peristiwa pembakaran rumah itu terjadi Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe. Rico Sempurna Pasaribu (40) meninggal dunia bersama istrinya Eprida Br Ginting (48), anak mereka Sudiinveseti Pasaribu (12), serta cucu mereka Lowi Situngkir (3), yang merupakan anak Eva.

Eva meyakini peristiwa tragis tersebut berkaitan erat dengan aktivitas jurnalistik ayahnya. Menurutnya, Rico tengah memberitakan praktik bisnis judi yang diduga melibatkan Koptu HB di Kelurahan Padang Mas, Kabupaten Karo, beberapa hari sebelum kejadian.

Ia menyebut ayahnya menerbitkan laporan terkait bisnis judi itu secara beruntun pada 21, 22, 23, dan 26 Juni 2024. Sehari sebelum rumah mereka dibakar, Rico diduga didatangi Koptu HB yang meminta agar pemberitaan tersebut dihentikan.

“Ayah saya merasa terancam dan berencana meminta perlindungan ke Polda Sumatera Utara. Ancaman itu juga disampaikan ke Kasat Reskrim Polres Tanah Karo dan pimpinan redaksi tempat ayah bekerja,” ungkap Eva.

Dalam kesaksiannya, Eva juga mengungkap keterangan yang muncul di persidangan perkara pidana para pelaku sipil. Ia menyebut Bebas Ginting, salah satu terpidana, pernah mengatakan kepadanya bahwa pembakaran tersebut dilakukan atas perintah Koptu HB.

“Bebas Ginting menelepon saya dan menyampaikan bahwa Koptu Herman Bukit yang menyuruh melakukan pembakaran,” katanya.

Dalam perkara pidana tersebut, Bebas Ginting dan Yunus Saputra Tarigan divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe. Sementara Rudi Apri Sembiring dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dan para terdakwa.

Eva mengatakan keluarga korban telah melaporkan dugaan keterlibatan Koptu HB ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat dan Pomdam I/Bukit Barisan. Namun hingga kini, proses tersebut belum menunjukkan kejelasan.

“Setiap kami tindak lanjuti, selalu dioper-oper. Penyidiknya bahkan berganti-ganti, sehingga memperlambat penanganan perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat saat itu, Kristomei Sianturi, menyatakan komitmen Tentara Nasional Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada keterlibatan anggota.

“Kalau terbukti bersalah pasti kita hukum. Tidak mungkin ditutup-tutupi,” katanya, seraya menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung.

Melalui uji materi UU TNI ini, Eva berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan hukum antara warga sipil dan anggota militer. Ia menilai keadilan dan perlindungan kebebasan pers tidak boleh terhalang oleh seragam.

“Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam,” tandasnya.

Permohonan uji materi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, di antaranya Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, serta LBH APIK Jakarta. ***