
JAKARTA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) yang disusun Badan Legislasi DPR RI belum menunjukkan keseriusan negara dalam merespons krisis iklim yang kian berdampak luas. Regulasi tersebut dianggap lebih membuka ruang pendekatan pro-pasar ketimbang melindungi masyarakat yang menjadi korban langsung perubahan iklim.
Menurut WALHI, draf RUU PPI justru berpotensi melemahkan penegakan hukum terhadap korporasi penghasil emisi besar. Padahal, aturan ini semestinya menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin keadilan iklim, melindungi warga terdampak, serta mencegah kerugian yang lebih besar melalui mitigasi dan adaptasi yang menyeluruh.
“Pemerintah dan DPR sepertinya tidak belajar dari bencana ekologis di Sumatera yang telah menghilangkan ribuan nyawa serta menimbulkan kerusakan dan kerugian besar. Krisis iklim ikut memperparah situasi tersebut. Substansi RUU seharusnya mampu menjawab persoalan itu agar bencana serupa tidak terus berulang,” ujar Manajer Kampanye Iklim dan Isu Global WALHI, Patria Rizky, Senin (19/1/2026).
WALHI mencatat sedikitnya tujuh persoalan mendasar dalam draf RUU tersebut. Pertama, tidak adanya pengakuan bahwa perubahan iklim telah menciptakan ketidakadilan struktural, sekaligus mencerminkan kegagalan negara melihat krisis sebagai situasi darurat.
Kedua, istilah “pengelolaan” dinilai tidak menyentuh dampak nyata krisis iklim yang sudah dirasakan masyarakat. RUU ini juga belum mengatur mekanisme loss and damage, baik kerugian ekonomi maupun non-ekonomi seperti hilangnya kebudayaan, situs bersejarah, dan keanekaragaman hayati.
Ketiga, RUU PPI tidak diarahkan pada penurunan emisi secara drastis. Keempat, pengendalian iklim direduksi pada pencapaian Kontribusi Target Nasional dan Nilai Ekonomi Karbon yang dijalankan melalui perdagangan karbon, pungutan karbon, serta pembayaran berbasis kinerja.
Kelima, tidak ada dorongan kuat bagi pertanggungjawaban korporasi atas emisi historis maupun emisi yang terus dihasilkan. RUU ini tidak memuat kewajiban pembayaran ganti rugi, pemulihan lingkungan dan sosial, serta penanggungbiayaan adaptasi bagi masyarakat terdampak. Sanksi yang diatur pun hanya bersifat administratif dan diserahkan pada aturan turunan tanpa jaminan efek jera.
Keenam, WALHI menilai RUU ini masih bias daratan dan mengabaikan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil yang berada di garis depan krisis iklim, termasuk ancaman kenaikan muka air laut dan abrasi. Ketujuh, RUU PPI belum menjamin hak publik untuk mengakses informasi dan berpartisipasi secara bermakna dalam perencanaan maupun pelaksanaan kebijakan iklim.
“RUU Pengelolaan Perubahan Iklim versi pemerintah saat ini belum layak menjadi landasan hukum penanganan krisis iklim karena substansinya masih jauh dari agenda keadilan iklim,” ungkap Patria.
Ia menegaskan, partisipasi publik yang bermakna diperlukan agar terjadi perubahan mendasar. “RUU ini harus benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat, perlindungan kelompok rentan, keadilan iklim, serta penurunan emisi yang nyata dan segera,” tutupnya. ***