
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam sidang banding yang digelar secara daring pada Senin (5/10/2026), masa penahanan terdakwa resmi dinaikkan dari dua tahun menjadi empat tahun penjara.
Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Majelis Hakim PT Riau yang diketuai oleh Abdul Azis menganulir vonis tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, menyesuaikan hukuman dengan batas pidana minimum atas pasal yang dilanggar terdakwa.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Abdul Wahid pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,45 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), atau diganti dengan tambahan kurungan selama satu tahun enam bulan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memandang vonis ini sebagai langkah krusial dalam memberikan keadilan bagi masyarakat daerah tersebut.
"Putusan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan hukum pidana korupsi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Meski menyambut baik putusan independen PT Riau, pihak JPU KPK belum mengambil keputusan final terkait upaya hukum lanjutan. Mereka masih mengambil sikap pikir-pikir guna mengkaji secara utuh salinan putusan serta pertimbangan hukum hakim sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Lebih jauh, lembaga antirasuah ini menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana tidak boleh sekadar berhenti pada penjatuhan sanksi. KPK secara khusus mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk segera membenahi tata kelola birokrasi, terutama pada sektor-sektor yang rawan menjadi celah praktik korupsi.
"Jangan sampai modus serupa kembali terjadi. Perbaikan tata kelola harus menjadi bagian dari pembelajaran agar ruang terjadinya penyimpangan dapat ditutup, sistem pengawasan diperkuat, dan pelayanan pemerintahan dapat berjalan secara transparan serta akuntabel," tegasnya.
Penindakan hukum dan upaya perbaikan sistem di tubuh pemerintahan daerah mutlak harus diimplementasikan secara beriringan. Hukuman penjara berfungsi sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran yang telah terjadi, sementara pembenahan sistem merupakan ikhtiar nyata agar penyimpangan dana publik tidak kembali berulang di masa mendatang. (sa)