PASIR PENGARAIAN - Nasib malang nyaris menimpa sejumlah perempuan, termasuk anak di bawah umur di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Mereka berhasil diselamatkan dari lingkaran eksploitasi setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohul membongkar dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah tersebut.

Dalam penindakan hukum ini, aparat kepolisian mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat sebagai pengendali jaringan. Keduanya adalah seorang perempuan berinisial IFA dan laki-laki berinisial SP. Mereka kini tengah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Markas Polres (Mapolres) Rohul.

Kepala Satreskrim Polres Rohul, AKP Tony Prawira memastikan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam melindungi kelompok rentan dari ancaman kejahatan.

"Polres Rokan Hulu berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius kami, dan perkara ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Kronologi Penggerebekan Penginapan

Jejak sindikat ini mulai tercium setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, Jumat (4/9/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi praktik TPPO di kawasan Kecamatan Ujung Batu.

Merespons laporan itu, tim dari Unit Reskrim Polsek Ujung Batu langsung bergerak menyisir lokasi dan mengamankan sejumlah orang untuk tindakan awal. Penanganan kasus ini kemudian diambil alih oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rohul guna penyelidikan lebih mendalam.

Dari hasil penelusuran, penyidik mendapati keterkaitan perkara ini dengan aktivitas di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Surau Gading, Kecamatan Rambah Samo. Di lokasi itulah polisi berhasil mengamankan empat perempuan yang diduga kuat menjadi korban perdagangan orang.

Selain membawa para korban dan saksi, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian. Barang-barang yang diamankan meliputi empat unit telepon seluler, uang tunai Rp300 ribu, perlengkapan rias wajah (make up), serta satu unit sepeda motor.

Kini, IFA dan SP harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Penyidik menjerat kedua terduga pelaku dengan Pasal 12 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kepolisian juga menerapkan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak guna menuntaskan perkara ini. ***