JAKARTA – Setelah tertunda lebih dari 15 tahun, desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan kembali menguat di Senayan. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saadiah Uluputty, menilai pengesahan RUU ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi ujian moral negara dalam menghormati amanat konstitusi untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia.

“RUU ini tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Kita butuh undang-undang yang memaksa kementerian sektoral tunduk pada pengakuan masyarakat adat. Tanpa kekuatan hukum yang harmonis, komunitas adat akan terus menjadi korban kebijakan yang menyingkirkan mereka dari tanah dan budaya sendiri,” ujar Saadiah di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Politisi PKS itu menegaskan, RUU Masyarakat Adat harus menjadi payung hukum yang kuat bagi seluruh kementerian dan lembaga, agar tidak lagi terjadi tumpang tindih kebijakan antara sektor kehutanan, agraria, pertambangan, dan lingkungan. Ia menyebut, ketidakharmonisan regulasi telah lama membuat masyarakat adat kehilangan ruang hidup di wilayah yang telah mereka jaga turun-temurun.

“Masyarakat adat sudah ada jauh sebelum negara berdiri. Tugas kita bukan mengatur mereka, tapi mengakui keberadaan dan hak-haknya,” tegasnya. Ia juga mendesak DPR menghentikan praktik penerbitan izin di atas tanah adat yang belum diakui secara administratif.

Lebih jauh, Saadiah menyoroti pentingnya keterlibatan kelompok perempuan adat dan generasi muda dalam pembahasan RUU ini. “Perempuan adat adalah penjaga kehidupan dan kebudayaan. Mereka harus dilibatkan penuh agar perlindungan yang diatur dalam undang-undang bersifat menyeluruh,” jelasnya.

RUU Masyarakat Adat memuat sejumlah ketentuan penting, mulai dari pengakuan hak dan kelembagaan Komisi Nasional Masyarakat Adat, hingga mekanisme restitusi dan pemberdayaan komunitas adat. Namun, sejumlah pengamat menilai draf saat ini masih lemah dalam aspek pelaksanaan, terutama terkait akuntabilitas pejabat publik dan harmonisasi dengan undang-undang sektoral lain.

Saadiah menegaskan, DPR memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk menuntaskan pembahasan RUU ini tahun ini. “Kalau DPR kembali gagal, itu artinya negara belum sungguh-sungguh menjalankan amanat UUD 1945 untuk melindungi seluruh rakyat tanpa kecuali,” tandasnya.

RUU Masyarakat Adat dinilai bukan sekadar produk hukum, tetapi simbol keseriusan negara dalam menjaga akar kebudayaan dan keadilan sosial. Di tengah arus modernisasi yang sering mengabaikan tradisi, pengesahan RUU ini akan menjadi bukti bahwa pembangunan tidak boleh meniadakan mereka yang telah lebih dulu menjaga bumi Nusantara. ***