PEKANBARU – Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau resmi menyerahkan 16 rekomendasi strategis usai merampungkan masa kerjanya. Laporan setebal 126 halaman yang membedah berbagai persoalan tata kelola pajak dan retribusi tersebut telah disampaikan secara langsung dalam rapat paripurna guna mendongkrak pendapatan asli daerah.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, menyebutkan bahwa seluruh hasil kajian dan kerja lapangan tim telah disusun secara komprehensif ke dalam dokumen laporan akhir.

"Ada sekitar 126 halaman. Terdapat 16 rekomendasi yang kami sampaikan," jelasnya.

Mekanisme Pembagian Rekomendasi

Abdullah menerangkan, pembentukan Pansus ini tidak berorientasi pada pembuatan Peraturan Daerah (Perda). Oleh sebab itu, mekanisme penyelesaian tugasnya merujuk murni pada tata tertib dewan dengan batas waktu maksimal enam bulan kerja.

Dari total keseluruhan rekomendasi yang dirumuskan, sasaran utamanya terbagi menjadi dua ranah kebijakan untuk memastikan perbaikan tata kelola fiskal berjalan selaras antara daerah dan pusat.

"Sebanyak 16 rekomendasi itu terbagi atas 11 rekomendasi Pansus kepada Pemerintah Provinsi Riau dan 5 rekomendasi Pansus kepada Provinsi Riau untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat," rincinya.

Fokus Pembenahan untuk Pemprov Riau

Sebanyak 11 usulan yang ditujukan langsung kepada Pemprov Riau difokuskan pada reformasi birokrasi, digitalisasi data, dan penegakan aturan di lapangan. Berikut rinciannya:

  • Melakukan reformasi tata kelola kelembagaan pengelolaan pajak daerah melalui penataan ulang kewenangan, pembentukan sistem koordinasi terpadu lintas perangkat daerah, serta penetapan SOP koordinasi dan pengawasan yang bersifat wajib sebagai dasar pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja, dan pertanggungjawaban setiap instansi terkait.
  • Mewajibkan seluruh perangkat daerah yang memiliki fungsi atau kewenangan dalam pengelolaan pendapatan daerah untuk menyelenggarakan peningkatan kapasitas aparatur secara berkala, melalui pendidikan dan pelatihan yang terstruktur mengenai regulasi, pengawasan, pengelolaan data, dan optimalisasi potensi pendapatan daerah.
  • Mendorong Pemprov Riau untuk mengembangkan dan mewujudkan Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Daerah Terintegrasi (single data system) yang mengintegrasikan seluruh data objek pajak dan retribusi lintas perangkat daerah.
  • Mewajibkan Pemprov Riau menjalin dan memperluas perjanjian kerja sama (MoU) serta melaksanakan pertukaran dan integrasi data (data sharing) dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah lain, BUMN, dan pihak ketiga yang memiliki data objek pajak dan retribusi.
  • Mendorong Pemprov Riau membangun sistem pengawasan dan pemeriksaan pajak daerah yang terintegrasi melalui revitalisasi UPT/UP Bapenda, pembentukan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Daerah, serta penerapan sistem monitoring berbasis digital dan audit kepatuhan berkala.
  • Mengoptimalkan penegakan Perda di bidang pajak dan retribusi daerah melalui penagihan aktif dan pemberian sanksi administratif, dengan memfungsikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) secara maksimal.
  • Mendorong Pemprov Riau melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perhitungan Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya pada industri perkebunan kelapa sawit, dengan mengintegrasikan parameter kapasitas produksi, tingkat utilisasi pabrik, dan kebutuhan air proses sebagai dasar verifikasi penetapan nilai perolehan.
  • Mendorong Pemprov Riau membangun basis data Pajak Alat Berat (PAB) yang akurat dan terintegrasi dengan mewajibkan seluruh pemilik, pengguna, perusahaan penjual, distributor, dan penyedia jasa sewa melaporkan kepemilikan dan penggunaan alat berat secara berkala.
  • Mendorong Pemprov Riau membangun sistem pengawasan terpadu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) melalui verifikasi sumber pasokan BBM untuk memastikan seluruh penggunaan BBM industri berasal dari Wajib Pungut (WAPU) yang terdaftar dan menyetorkan kewajibannya di Riau.
  • Mendorong Pemprov Riau membentuk unit atau tim kajian kebijakan fiskal dan pendapatan daerah yang bertugas memantau, menganalisis, serta menindaklanjuti setiap perubahan regulasi Pemerintah Pusat.
  • Mendorong Pemprov Riau mengevaluasi Perda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, serta mengusulkan perubahan jika ketentuan yang ada belum mampu mengakomodasi optimalisasi jenis pajak seperti PAP, PAB, dan PBBKB.

Usulan Kebijakan ke Pemerintah Pusat

Selain pembenahan internal, Pansus juga mendesak Pemprov Riau untuk meneruskan lima poin rekomendasi penting kepada Pemerintah Pusat, yang berkaitan dengan harmonisasi sistem dan keadilan pembagian hasil kekayaan daerah:

  • Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan kebijakan yang mendorong pelaksanaan pertukaran data, integrasi sistem informasi, dan kerja sama antara kementerian/lembaga, BUMN, dan Pemprov Riau, khususnya dengan DJP, DJBC, BPH Migas, BPKP, KSOP, dan PT Pertamina Patra Niaga.
  • Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mengintegrasikan dan mengharmonisasikan sistem Coretax, OSS-RBA, sistem administrasi perpajakan nasional, dan sistem perizinan berusaha dengan sistem informasi Pemerintah Daerah guna mengurangi kesenjangan data.
  • Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi kebijakan pemusatan NPWP dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) agar administrasi perpajakan tetap berbasis pada lokasi kegiatan usaha riil (principle of origin-based taxation).
  • Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menyempurnakan mekanisme dan formula pembagian Dana Bagi Hasil (DBH)—khususnya DBH Pajak, PBB, PPh, DBH CHT, DBH SDA, dan DBH Sawit—agar pengalokasiannya didasarkan pada lokasi aktivitas ekonomi riil, besaran kontribusi daerah penghasil, serta prinsip keadilan fiskal.
  • Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menyusun regulasi yang menjamin hak akses Pemerintah Daerah terhadap data perpajakan, kepabeanan, perizinan, serta data sektor strategis lainnya dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data pribadi.
***