
JAKARTA - Pergerakan nilai tukar mata uang Garuda kembali mengalami tekanan berat di pasar keuangan. Catatan perdagangan Selasa (29/9/2026) menunjukkan kurs Rupiah terperosok melewati batas psikologis Rp18.000 per Dolar AS, sebuah kondisi yang langsung memicu kekhawatiran terkait potensi pembengkakan pengeluaran negara.
Merujuk pada pantauan data Bloomberg hingga pukul 09.50 WIB, Rupiah tercatat melemah sebanyak 29 poin atau sekitar 0,16 persen. Pelemahan ini menempatkan posisi mata uang Indonesia tersebut di angka Rp18.007 untuk setiap satu Dolar AS.
Tumbangnya pertahanan Rupiah ini sangat dipengaruhi oleh lonjakan harga komoditas energi di pasar internasional. Laporan Reuters memperlihatkan harga minyak mentah jenis Brent sudah menembus angka 106 Dolar AS per barel, beriringan dengan minyak mentah WTI yang juga merangkak naik menyentuh level 93 Dolar AS per barel.
Pengamat pasar keuangan, Ibrahim Assuaibi menilai fenomena ini bukan sekadar angka di layar bursa, melainkan ancaman nyata bagi struktur ekonomi nasional. Ia menyoroti bahwa tren kenaikan harga minyak yang bertahan lama akan melahirkan tekanan luar biasa bagi stabilitas dalam negeri.
"Dampak kenaikan harga minyak terhadap Indonesia terutama terlihat melalui tiga jalur, yakni inflasi, fiskal, dan keseimbangan eksternal," jelasnya merinci potensi gangguan pada harga barang konsumsi dan neraca keuangan negara.
Ibrahim membandingkan realita pasar dengan proyeksi awal pemerintah. Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, asumsi dasar untuk harga minyak mentah Indonesia (ICP) hanya dipatok sebesar 70 Dolar AS per barel. Kenyataannya, data bulan Juli lalu menunjukkan ICP sudah melesat ke posisi 81,68 Dolar AS per barel.
Kondisi masih dianggap terkendali jika ICP hanya berayun di rentang 80 hingga 90 Dolar AS secara sementara. Namun, alarm bahaya fiskal akan berbunyi nyaring apabila angka tersebut tertahan di kisaran 90 sampai 100 Dolar AS atau lebih dalam hitungan bulan.
Menghadapi kenyataan ini, pemerintah dipaksa memutar otak merumuskan kebijakan penyelamatan. "Pemerintah memiliki sejumlah opsi, mulai dari menambah subsidi dan kompensasi, melakukan realokasi belanja, hingga menyesuaikan harga energi domestik," urainya.
Dokumen estimasi fiskal pemerintah memperlihatkan hitung-hitungan yang cukup memberatkan. Walaupun setiap kenaikan ICP sebesar 1 Dolar AS per barel bisa menyumbang tambahan pemasukan kas negara sekitar Rp3,5 triliun hingga Rp4 triliun, biaya yang harus dikeluarkan ternyata jauh lebih besar.
Belanja negara justru berisiko membengkak hingga Rp10,3 triliun untuk menanggung selisih harga tersebut. "Defisit dapat melebar sekitar Rp6,8 triliun. Sebagai negara net oil importer, Indonesia menghadapi tekanan fiskal lebih besar ketika kenaikan harga minyak berlangsung lama," tandasnya. ***