JAKARTA - Praktik penghindaran pajak melalui skema transfer pricing diduga kuat terjadi di PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami kasus tersebut karena berpotensi menggerus penerimaan negara hingga mencapai angka Rp2 triliun.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan dugaan under invoicing dalam kegiatan ekspor produk pulp. Sejalan dengan temuan itu, Kejagung menaikkan status dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial BP dan SR menjadi tersangka atas dugaan manipulasi hasil pemeriksaan pajak.

Indikasi Penurunan Nilai Ekspor

Penyidik mengungkap bahwa PT TPL ditengarai mengekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasi dengan harga jual yang lebih rendah dari kondisi riil di pasar global. Praktik ini diduga berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, mulai dari 2008 hingga 2025.

Barang yang secara spesifikasi masuk dalam kategori dissolving pulp diklaim sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Penurunan spesifikasi ini berdampak langsung pada perubahan kode HS (Harmonized System).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri menerangkan perubahan klasifikasi tersebut memengaruhi pencatatan nilai jual barang. "Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar, produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," paparnya di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (12/8/2026).

Dugaan Keterlibatan Oknum

Selisih nilai tersebut berdampak langsung terhadap penghitungan kewajiban pajak badan PT TPL. Untuk melancarkan laporan tersebut, perusahaan diduga memberikan sejumlah uang kepada BP dan SR yang menjabat sebagai supervisor pemeriksaan pajak.

BP bertanggung jawab atas pemeriksaan tahun 2020 dan 2022, sedangkan SR mengawal pemeriksaan tahun 2022. Keduanya diduga tidak menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana mestinya.

"Keduanya tidak melakukan tugas dan fungsinya selaku supervisor," bebernya.

Audit Hitung Kerugian

Akibat rentetan manipulasi tersebut, penerimaan negara diproyeksikan mengalami kebocoran. Kejagung saat ini masih menunggu hasil audit resmi terkait total nilai kerugian pasti.

"Perhitungan resmi kerugian keuangan negara masih dalam proses oleh tim auditor. Dari hasil penyidikan sementara, nilainya sekitar Rp2 triliun," rincinya.

Kedua oknum pajak tersebut saat ini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***