
SELATPANJANG – Keasyikan menonton film di dalam rumah membuat Agus Sani tak menyadari sepeda motor yang baru saja diparkir di depan pintu rumahnya raib. Motor Yamaha Mio Soul miliknya hilang hanya dalam hitungan jam.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan serangkaian penyelidikan.
Seorang pria berinisial S alias Ayong, 38, warga Jalan Bihun, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, diamankan polisi. Ia diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Sapta Anwar, S.H., mewakili Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K. melalui Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. A. Lubis, S.H., M.H., mengatakan pencurian terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 00.57 WIB.
Cerita bermula beberapa jam sebelumnya. Pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, korban keluar rumah menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BM 4227 EV untuk membeli nasi.
Setelah urusan selesai, Agus kembali ke rumahnya yang berada di depan Sekolah EEC, Jalan Imam Bonjol. Sepeda motor kemudian diparkir di depan pintu rumah.
Korban menutup pagar, lalu masuk ke dalam rumah. Namun, pintu rumah hanya dirapatkan tanpa dikunci.
"Korban kemudian berada di dalam rumah sambil menonton film melalui telepon selulernya dan merokok," kata Ipda Sapta, Senin (14/9/2026).
Situasi rumah yang dianggap aman itu ternyata dimanfaatkan pelaku. Sekitar pukul 00.57 WIB, korban hendak keluar untuk membeli rokok.
Namun, baru membuka pintu, Agus langsung mendapati sesuatu yang berbeda. Sepeda motor yang sebelumnya terparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempatnya.
Korban sempat memastikan kondisi sekitar sebelum akhirnya menghubungi seorang teman melalui WhatsApp. Ia kemudian meminta temannya menemani untuk melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Tebing Tinggi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Laporan tersebut menjadi awal penyelidikan polisi. Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi bergerak menelusuri keberadaan sepeda motor sekaligus mengidentifikasi orang yang diduga berada di balik pencurian.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas seorang pria yang diduga terlibat. S alias Ayong kemudian diamankan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Ipda Sapta Anwar. Sebelum bergerak, hasil penyelidikan terlebih dahulu dilaporkan kepada Kapolsek Tebing Tinggi AKP J. A. Lubis.
"Setelah mendapat perintah dari Kapolsek, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut," jelas Sapta.
S selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya satu unit Yamaha Mio Soul tahun 2013 warna hitam bernomor polisi BM 4227 EV.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy S9+, satu buah BPKB kendaraan, serta satu buah kunci palsu merek Honda.
"Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan," ujar Sapta.
Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan anak kunci palsu atau cara tertentu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau mencapai barang yang hendak diambil.
Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti berada di Mapolsek Tebing Tinggi. Polisi masih melanjutkan proses hu ***