
PEKANBARU - Batas waktu pengesahan anggaran kian mendesak, namun dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2026 belum juga diterima oleh pihak legislatif. Kondisi ini memicu desakan dari parlemen agar eksekutif segera menuntaskan berkas administratif tersebut sebelum tenggat waktu akhir September terlewati.
Hingga Selasa (8/9/2026), jajaran DPRD Kota Pekanbaru masih menunggu kejelasan mengenai rincian postur keuangan yang bakal diajukan oleh pihak pemerintah kota.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid membeberkan bahwa hingga hari ini pihaknya belum menerima satu pun lembar bahan pembahasan perubahan anggaran tersebut.
"Sampai hari ini kita masih menunggu dari Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengirimkan bahan kebijakan umum anggaran perubahan. Kita belum terima," ujarnya kepada GoRiau.com, Selasa (8/9/2026).
Aturan Batas Waktu Pengambilan Keputusan
Secara regulasi, rambu-rambu waktu penyusunan anggaran telah diatur secara ketat dalam Pasal 177 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut mewajibkan tercapainya kesepakatan bersama antara dewan dan kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berjalan ditutup.
Mengingat tahun anggaran berakhir pada 31 Desember, ujung tombak pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD jatuh tepat pada 30 September. Keterlambatan penyerahan draf KUA-PPAS otomatis akan memangkas ruang gerak Badan Anggaran untuk membedah arah kebijakan fiskal daerah secara komprehensif.
Fokuskan Anggaran pada Efisiensi
Kendati dokumen fisik belum berada di tangan, Isa menitipkan harapan agar alokasi belanja daerah dalam perubahan ini difokuskan pada langkah-langkah penghematan yang terukur. Sisa anggaran dari program yang tidak terserap atau pos belanja yang memiliki kelebihan dana dapat dialihkan untuk menambal kebutuhan pembangunan lainnya.
"Kalau Pemkot kan prioritas sekarang masih tetap memperbaiki infrastruktur masyarakat, bagi kita ini sudah positif. Kita berharap memang APBD perubahan itu lebih kepada efisiensi-efisiensi dari anggaran-anggaran yang mungkin bisa diefisiensikan oleh pemerintah," jelasnya.
Ia menilai optimalisasi anggaran lewat jalur efisiensi akan memberikan keleluasaan bagi daerah untuk memperluas cakupan pembangunan infrastruktur. Kendati demikian, seluruh proyeksi tersebut belum bisa dipastikan sebelum isi dokumen resmi diterima oleh pihak dewan.
Hingga saat ini, pihak parlemen mengaku belum memperoleh kepastian jadwal penyerahan dari pihak eksekutif. Sebagai langkah antisipasi, surat resmi telah dilayangkan kepada pemerintah kota agar segera mengirimkan dokumen tersebut.
"Belum dapat kepastian. Kalau kita sudah menyurati untuk segera mengirimkan," pungkasnya. ***