
JAKARTA - Jamdatun Kejaksaan Agung, Narendra Jatna mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based (NCB) berisiko membatasi hak masyarakat apabila tidak diatur secara ketat.
Peringatan tersebut disampaikan Narendra saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk tindakan ketat karena negara dapat mengambil harta seseorang tanpa pembuktian kesalahan pidana terlebih dahulu.
"Perampasan aset tanpa putusan pidana merupakan bentuk pembatasan hak milik yang paling keras karena negara mengambil harta tersebut tanpa membuktikan kesalahan pidananya terlebih dahulu," kata Narendra.
Guna memastikan tindakan hukum berjalan sah, Narendra memaparkan tiga syarat utama yang wajib dipenuhi. Pertama, mekanisme penindakan harus diatur secara tegas di dalam undang-undang. Kedua, penetapan perampasan wajib dikeluarkan melalui putusan hakim. Ketiga, penerapannya wajib mematuhi prinsip proporsionalitas.
Penerapan ketiga prinsip tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 172/PUU-XXIII/2025 tertanggal 16 Maret 2026. Langkah ini diperlukan agar regulasi yang dilahirkan tidak menabrak hak-hak konstitusional warga negara.
Selain masalah perampasan tanpa putusan pidana, Narendra turut menyoroti penggunaan pendekatan unexplained wealth atau aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya di dalam draf aturan tersebut. Pendekatan itu dinilai rawan penyelewengan jika dibiarkan tanpa batasan hukum yang jelas.
Narendra melansir standar internasional yang lebih banyak merujuk pada konsep illicit enrichment atau tindakan memperkaya diri secara tidak sah. Konsep ini dinilai lebih presisi ketimbang sekadar mengukur ketidakjelasan asal-usul kekayaan seseorang.
"Penggunaan pendekatan unexplained wealth sangat rentan disalahgunakan. Perlu ditegaskan bahwa unexplained wealth bukanlah bagian dari teknik pembuktian," paparnya.
Mencegah terjadinya perampasan aset secara sewenang-wenang (non-arbitrary forfeiture), ia membeberkan pengalaman dari sejumlah negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Belanda. Negara-negara tersebut pernah melakukan koreksi regulasi akibat timbulnya potensi penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan.
Narendra menekankan bahwa kontrol pengadilan di setiap tahapan proses perampasan aset menjadi kunci utama perlindungan hukum. Pengawasan peradilan diperlukan agar hak-hak pemilik aset tetap terlindungi secara adil, termasuk sebelum tindakan pembekuan maupun perampasan dilakukan.
"Dari tiga percontohan yang ada, Indonesia perlu memilih pendekatan mana yang paling sesuai," pungkasnya. ***